Hukrim  

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 2,9 Kg, BNNP Kaltara Amankan Oknum Polisi di Polres Tarakan

Sabu sabu : Barang bukti 63 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2,9 kg hasil pengungkapan BNNP Kaltara, yang diduga melibatkan oknum polisi di Tarakan (Foto Istimewa)

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu, Minggu (5/7) kemarin di salah satu kamar kos yang ada di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Dalam pengungkapan ini, selain menyita 63 bal sabu, yang beratnya sekitar 2,9 kg, personel BNNP Kaltara juga mengamankan salah satu oknum polisi di Polres Tarakan berinisal AX, diduga terlibat peredaran sabu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana menyebutkan, pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya upaya peredaran sabu, yang kerap terjadi di Jl. Cebdrawasi.

“Kita terima laporan, setelah itu dilakukan penyelidikan, hasilnya personel BNNP Kaltara berhasil meringkus pria berinisal HR,” ujar Deden, Selasa (7/7).

Setelah mengamankan HR, lanjut Deden, personel BNNP Kaltara melakukan penggeledahan disebuah kamar kos yang dihuni HR. Dimana, ditemukan sabu sekitar 2,9 kg yang disembunyikan di dalam tong air warna biru.

“Informasinya yang didapat, HR meneria sabu dari AX, sabu diambil HR diseputaran Jl. Jendral Sudirman, tepatnya di samping kanto pos,” terangnya.

Dari pengakuan yang diterima dari HR, Deden menyebutkan, personel BNNP Kaltara kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan AX, yang saat itu masih menjalankan tugasnya di Mako Polres Tarakan.

“Jadi, AX ini kita amankan setelah mendapatkan pengakuan dari HR, yang menyebutkan kalau sabu diterimanya dari AX,” ungkapnya

Usai mengamankan AX, Deden menambahkan, pengembangan kembali dilakukan, dari pengakuan AX ini kalau sabu yang disita dari tangan HR diperolehnya dari salah satu narapidana dengan inisal HN, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tarakan.

“Dari hasil pengembangan terhadap AX, kalau sabu yang didapatnya itu diambilnya di Jl. Yos Sudarso dekat salah satu hotel, dengan ukuran besar,” pungkasnya.

Deden memastikan, sampai saat ini pihaknya masih melaukan pengembangan lebih lanjut baik dari HR dan AX, yang kini telah ditetapkan sebagi tersangka. Selain itu, penyidik dari BNNP Kaltara juga masih menggali informasi, terkait mau diedarkan kemana sabu tersebut.

“Karena HR masih menunggu perintah dari HN, jadi kita belum tahu mau diedarkan kemana sabu ini, untuk HN sendiri belum kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Terpisah, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira saat dikonfirmas awak media membenarkan adanya penangkapan salah satu anggotanya, oleh BNNP Kaltara. Informasi itu diterimanya, setelah mendapatkan laporan yang kemudian ditindaklanjuti.

“Iya, inforamasinya seperti itu, untuk masalah proses hukumnya kita persilahkan dilanjutnkan, sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Fillol.

Sesuai dengan perintah Kapolri, Fillol mengatakan, jika ada anggota yang telibat dalam peredaran narkoba, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, oknum yang terlibat nantinya akan mendapatkan sanki lainnya hingga pemecatan, sesuai kode etik yang ada di Polri.

“kalau terbukti bisa dilaukan pemecetan, terlebih lagi jika yang dilakukan oknum ini sudah merusak citra Polri,” sebut Kapolres. (ck1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *