Pelaku Penculik Anak Gadis Dibekuk Polres Malinau

Pelaku penculikan ZA ditahanan Polres Malinau (foto: ist)

MALINAU, cokoliat.com–Polres Malinau berhasil menangkap ZA penculik AE, gadis 13 tahun warga RT  4 Desa Kualalapang. ZA ditangkap Anggota Satreskrim Polres Malinau pada Minggu (17/4) di Tanjung Selor.

Saat ini ZA sudah meringkuk di tahanan Mapolres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun korban ditemukan lebih dulu di Tana Tidung  pada hari Sabtu (16/5).

Pelaku penculikan ZA ditahanan Polres Malinau (foto: ist)

Kapolres Malinau melalui Kasatreskrim Iptu Wisnu Bramantio  menguraikan, pengejaran pelaku dilakukan setelah Enos, orang tua korban, melaporkan putrinya yang hilang itu pada Jumat (16/4) pukul 21.47 Wita.  Malam itu juga polisi bergerak melakukan pencarian.

Polisi berhasil menemukan korban di KTT dalam keadaan sendiri setelah ditinggalkan begitu saja oleh ZA yang kabur menuju Tanjung Selor.

“Kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku ke Tanjung Palas sampai Tanjung Selor. Pelaku ditemukan di Hotel Kaltara, Tanjung Selor,” ungkap Iptu Wisnu Bramantio.

Kasatreskrim belum dapat memastikan motif penculikan tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami keterangan ZA untuk memastikan motif penculikan termasuk keterlibatan pelaku lain  selain pelaku utama.

Sementara korban saat ini sedang menjalani masa pemulihan dengan pendampingan dari Dinas Kesehatan dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. (nu)