2 Tahun Inhutani Beroperasi, Izin Tersus Baru 2 Minggu Diurus

DLHD Malinau; Revisi Amdal Wajib Untuk Setiap Perubahan Lokasi dan Kerja

 

MALINAU, cokoliat.com–Manajemen PT Inhutani II Malinau, J. Marpaung  mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menyelesaikan izin terminal khusus (tersus) untuk pengangkutan kayu bulat hasil pembalakan di area konsesi perusahaan tersebut di Sungai Tubu. “Sudah kami ajukan dan diproses,” kata Marpaung saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/12).

Perizinan jadi lambat karena  ada proses merger Inhutan I dan Inhutani II serta ada proses perubahan birokrasi di DLHD Malinau. Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Marpaung menyebutkan bahwa pihak Inhutani sudah mengajukan izin tersebut sejak 3 bulan yang lalu.

Kemudian, terkait dengan revisi Amdal yang diperlukan pada setiap perubahan kegiatan operasional, Marpaung mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin koridor atas penggunaan jalan dan pembangunan tempat penampungan kayu yang berlokasi di Desa Batu Kajang.  “Itu diluar konsesi, sudah ada izin buka koridor,” terangnya.

Ia menanbahkan bawah sebelum beroperasi pihaknya sudah menyosialisasikan ke semua desa. “Dan    dan dari dinas DLH pun sudah ke lapangan sebelum izin koridor terbit,” imbuhnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas LH Malinau Jhon Felix Rundupadang menjelaskan bahwa 2 pekan lalu pihaknya sudah memerintahkan agar Inhutani segera menyelesaikan proses-proses perizinan yang diwajibkan.

“Saya sudah beri arahan berproses lewat DLH sesegera mungkin,” tegas Jhon Felix.

Terkait dengan Amdal, Jhon Felix menegaskan bahwa itu diperlukan untuk setiap aktifitas dan lokasi yang berbeda.  Jika sudah ada maka yang diperlukan adalah revisi. “Tetapi itu nanti setelah mereka mendaftar di OSS,” imbuhnya.

Untuk diketahui,  PT NWK yang menjadi mitra Inhutani II  telah beroperasi sejak 2021 lalu. PT NWK melakukan pembalakan kayu di area milik Inhutani II Unit Sei Tubu. Sebelumnya, beberapa perusahaan mitra Inhutani II melakukan pengangkutan kayu log dari lokasi penebangan melalui Long Lejo (Bulungan). Kali ini pengangkutan dilakukan melalui wilayah Malinau antara lain kawasan Desa Batu Kajang Kecamatan Malinau Selatan Hilir. Jalan logging kayu membentang di area perusahaan dan melewati wilayah desa tersebut.

Informasi pihak NWK hingga saat ini sudah dilakukan pengangkutan kayu bulat  2 kali sebanyak 2000 dan 4000 kubik. Dikatakan J. Marpaung selama produksi pengangkutan dilakukan melalui tersus Semamu

Loging pertama diizinkan oleh KSOP Tarakan dari Semamu karena masih punya Inhutani II juga. (Ck1)