Kado HANI, BNNP Kaltara Ungkap Peredaran Sabu 6 Kg

Pres Rilis, BNNP Kaltara saat melakuan pres rilis pengungkapan sabu 6 kg di Kantor BNNP Kaltara (Foto cokoliat.com)

Pelaku coba mengelabui petugas dengan berpura-pura memancing

TARAKAN – Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang biasa diperingati setiap 26 Juni, tidak serta merta bisa menghilangkan peredaran narkoba di Indonesia, termaksud di Kaltara. Sebaliknya, peredaran narkoba jenis sabu di Kaltara masih sering terjadi, dengan jumlah yang besar.

Hal ini dibuktikan, dengan terungkapnya peredaran narkoba di perairan Pantai Amal, Tarakan, Kaltara, Jumat (19/6) kemarin sekitar pukul 11.50 Wita. Tidak tangung-tanggung, barang bukti sabu yang berhasil disita sekitar 6 kg dari tangan pemasoknya yakni ES dan EY.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak menuturkan, kasus ini terungkap setelah BNNP Kaltara menerima laporan warga, terkait adanya aktifitas mencurigakan seperti orang memancing di perairan Tarakan.

“Dari laporan itu kita kembangkan, tim dari BNNP Kaltara kemudian melaukan penyelidikan di perairan Pantai Amal,” terang Henri, saat melakukan pres rilis, Selasa (23/6).

Saat dilakukan penyelidikan, Henry menyebutkan, pertugas BNNP mendapatkan sebuah speedboat warnah putih di prairan Pantai Amal. Saat didekati, ES dan EY mencoba mengelabui petugas BNNP dengan cara memancing.

“Memancing ini hanya kedoknya, apalagi yang kita lihat di lokasi kejadian kedua pelaku tidak seperti orang yang mau memancing, meski ada alat pancing dispeedboatnya,” ujar Kepala BNNP Kaltara.

Lantaran gerak-gerik ES dan EY mencurigakan, Henry menjelaskan, petugas dari BNNP Kaltara dengan cepat mengamankan keduanya, untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan 6 bungkus besar sabu, yang beratnya mencapai 6 kg.

“Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku ES sempat membuang salah satu barang bukti ke laut, yakni alat komunikasi yang digunakannya,” ungkap Henry.

Setelah mendapatakan barang bukti sekitar 6 kg sabu, Henri menambahkan, ES dan EY langsung digiring ke Kantor BNNP Kaltara, guna penyeidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penyelidikan, keduanya mengkau baru saja melakukan transaksi sabu di perairan Gusung Burung, Kabupaten Bulungan.

“Sabu 6 kg ini, dari pengakuan kedua pelakurencananya mau dikirim ke Makassar, Sulsel atas perintah seseorang berinisal LD, sekaligus pemilik armada speedboat,” bebernya.

Waktu dilakukan pemeriksaan, Henry menceritakan, baik ES dan EY mengaku baru pertama kali menjemput sabu tersebut. Tidak hanya itu, keduanya mengaku juga mendapatkan upah setiap kali menjemput sabu yakni Rp15 juta untuk ES, sedangkan EY diupan Rp3 sampai 5 juta.

“Kalau ditanya berapa kali, biasanya pelaku itu menjawab sekali, tapi kita yakni ini bukan yang pertama kalinya mereka lakukan, kalau asal sabu kita duga dari negara tetangga,” tegasnya.

Selain menyita sabu sekitar 6 kg, dari tangan ES dan EY turut diamankan dua unit HP, uang tunai Rp679 ribu, tas warna cream dan satu unit speedboat dengan mesinnya. Sedangkan, Henry memastikan, keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya, paling berat hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun, saat ini ita juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *