MALINAU, cokoliat.com- Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengelar Press Release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat total 38,9 gram bertempat di aula Rupatama Polres Malinau, Senin (15/8).
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin Kabag Ren Polres Malinau AKP Khoirul Anam mewakili Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H., Kasubsi PIDM Si Humas Polres Malinau AIPDA Subandi.
Tiga orang tersangka berinisial E, D, H melakukan transaksi jual beli onat terlaranv jenis sabtu yang di tangkap pada sabtu 13 Agustus dan minggu 14 Agustus 2022 lalu yang saat ini di tahan oleh jajaran satuan reserse narkoba polres Malinau.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut mengatakan ” Tiga orang tersangka tersebut diamankan jajaran Sat Resnarkoba di 2 tempat berbeda.
“Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut saat ini masih dalam proses hukum dari sisi pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka E dan D yang di tangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota pada hari Sabtu (13/8) lalu dengan barang bukti 2,08 gram sabu tersebut mengarah kepada tersangka lain yakni H yang diduga turut melakukan perantara.”
Marudut menambahkan, berselang satu hari, personel Sat Resnarkoba Polres Malinau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di Kecamatan Malinau Barat yang diduga sebagai perantara transaksi obat terlarang jenis sabu.
“Saat penangkapan dan penggeledahan tersangka H pada hari Minggu (14/8) lalu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bobot 36,88 gram, sedangkan D dan E sebagai tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 2,08 gram,” tambah Marudut
Selain barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 38,9 gram tersebut. Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 2 serta sejumlah barang bukti lainnya. (Rahmawati)