SAMARINDA, Cokoliat.com– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu dan Sekwan Norhayati Usman DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta Pejabat Fungsional, Vivi Hariyani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Odah Etam Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (20/1/2025) .
Rakornas ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Hukum, Sekretariat Dewan, Bapemperda dan DPRD dari seluruh provinsi se-Indonesia.
Rakornas Produk Hukum Daerah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membina, mengembangkan, dan mengoptimalkan penerapan produk hukum daerah.
Rakornas ini melibatkan DPRD dan pemerintah daerah.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda menuturkan, Rakornas Produk Hukum Daerah dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh seluruh perwakilan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Tujuan Rakornas Produk Hukum Daerah ini untuk menata kembali standar pembentukan peraturan daerah, membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, menjamin keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Demmu
Selain itu, Rakornas ini untuk membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
Rakor merupakan tahap awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah.
“Rakornas ini menjadi momentum untuk menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal. khususnya terkait bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh daerah harus saling membantu sama lain,” harapnya. (*)