Lagi Nunggu Pembeli, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Selumit Pantai

Pengedar sabu dan kurirnya saat diamankan Sat Reskoba Polres Tarakan.

TARAKAN, Cokoliat.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, S alias B (45) dan O (27) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan di kawasan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah sekira pukul 19.30 Wita pada 29 Januari 2025.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Kedua pelaku tampak mencurigakan saat sedang berada di sebuah gang yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat didatangi petugas, S alias B menendang sebuah benda hingga jatuh ke bawah kolong rumah yang saat itu tergenang air pasang. Pengakuannya, tidak sengaja menendang handphonenya. Kami temukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu di dalam casing handphone tersebut,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Pengakuan S, narkotika tersebut rencananya akan dijual, sementara O bertugas mencari pembeli atau mengantarkan barang kepada pelanggan.

“Barang bukti yang diamankan, 8 bungkus sabu dengan berat bruto 1,06 gram, 2 unit HP, uang tunai Rp200.000, 9 bungkus plastik bening pembungkus sabu, serokan plastik, gelas plastik, penjepit besi dan gunting besi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, S diketahui sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2016. Selain itu, rekam jejak kriminal S alias B juga menunjukkan pernah terlibat dalam kasus perampokan pada tahun 2008.

“Kami temukan S ini memiliki catatan kriminal lainnya, yakni pernah tersangkut kasus perampokan pada tahun 2008,” ujar KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan.

Lebih lanjut, Iptu Juani juga mengungkap peran dari O yang bertugas mencari pembeli dengan upah Rp20.000 hingga Rp. 30.000 setiap kali berhasil membawa pembeli kepada S alias B.

“Kedua pelaku kami amankan untuk jalani proses hukum lebih lanjut. Kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres Tarakan melalui KBO Sat Reskoba menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan. Sinergi dengan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalagunaan narkoba yang juga masuk dalam asta cita presiden RI,” pungkasnya. (*/hmspolres)