12.000 Lebih WNA Keluar Masuk Tarakan di Tahun 2024, 3 Orang di Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri

TARAKAN, Cokoliat.com– Merujuk pada data statistik Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dibawah Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, sudah terpantau sebanyak 12.000 an orang warga negara asing (WNA) yang keluar masuk wilayah Tarakan di Tahun 2024.

“Rata-rata (WNA) yang masuk ke Tarakan untuk bekerja ini, berasal dari China. Sama seperti yang kita deportasi itu, 3 orang juga WNA asal China, berupa tindakan administrasi keimigrasian saja, karena over stay mereka,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri, S.Kom., M.A., Senin (20/1/2025).

Over stay atau kelebihan waktu izin tinggal, dijelaskan Veri untuk semua WNA yang diberikan izin tinggal memiliki batasan waktu. Jika melebihi dari batasan waktu itu, dampaknya akan di deportasi. Ada beberapa jenis untuk izin tinggal, misalnya karena kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Biasanya, WNA kelebihan izin tinggal karena ada hal yang dikerjakan hingga akhirnya over stay. Pihaknya pun tidak segera melakukan deportasi, terutama untuk WNA yang memiliki over stay 60 hari akan diberikan sanksi denda. Sedangkan diatas 60 hari akan diberlakukan deportasi.

“Dari temuan kami, WNA yang di deportasi itu menggunakan visa kunjungan. Kami temukan saat melakukan operasi lapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami cek, ternyata izin tinggalnya sudah melebihi waktunya, jadi langsung di deportasi,” ungkapnya.

Deportasi yang dilakukan, seluruhnya dibiayai pihak negara asal WNA. Kata Veri, pihaknya akan menghubungi pihak sponsor atau yang memperkerjakan WNA tersebut, kemudian ke kedutaan yang selanjutnya mengurus semua proses deportasi.

“Makaya kalau ada yang tidak bisa di deportasi, karena kita ada batas waktu penahanan. Biasanya akan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Balikpapan, untuk penahanan selanjutnya,” katanya. (rs/saf)