Nyatakan Sikap Kembali Maju Pilkada KTT, Ibrahim Ali Pecah Kongsi Dengan Hendrik

Ibrahim Ali

 

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com — Ibrahim Ali secara resmi menyatakan sikap akan kembali bertarung pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan orang nomor satu di Tana Tidung itu, saat malam 28 Ramadan. Namun, untuk pasangan nantinya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Utara (Kaltara) itu tidak lagi mengandeng Hendrik.

 

“Ya akan kita bahas dengan partai pengusung nantinya, dalam menetapkan calon pasangan saya,” terangnya, Senin (8/4/2024).

 

Ibrahim Ali bersama Hendrik yang dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati KTT pada 26 Februari 2021 lalu itu, telah memiliki serangkaian program unggulan.

 

Seiring masa kepemimpinan tersebut, program yang jadi unggulan, meliputi KTT Pintar, KTT Sehat, KTT Terang, KTT Berdaya, Desa Cermat, KTT melayani, KTT Indah, Proyek Strategis Daerah (PSD), KTT Digital dan KTT Ada.

 

Dari program unggulan tersebut, sudah sebagian terealisasi. Bahkan, Ibrahim pun usai menjabat sebagai Bupati Tana Tidung langsung tancap gas untuk bisa merealisasikan program-program tersebut. Tak terkecuali dalam proses pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem).

 

Meskipun proses pembangunan tersebut membutuhkan tantangan. Tapi hal tersebut pun dapat terealisasi.  Sehingga, ke depan KTT pun akan memiliki pusat pemerintahan.

 

“Saat ini saya tetap fokus pada pembangunan dan berusaha menuntaskan program-program unggulan itu,” tegas Ibrahim.

 

Terlepas dari serangkaian program unggulan, niatan kembali maju di Pilkada karena gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

 

Perihal pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak pada November 2024 nanti. Sehingga masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2024. Akan tetapi, masih berlanjut sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

 

“Alhamdulillah berkah bulan puasa, merasa bersyukur keputusan MK atas gugatan dari Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) itu. Terhadap masa jabatan kepala daerah hasil pilkada dikabulkan, tak jadi berakhir 31 Desember 2024,” ungkap Ibrahim.

 

Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh 13 kepala daerah terkait masa jabatan mereka. Yang mempermasalahkan masa jabatan tidak penuh 5 tahun.

 

Gugatan itu meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

“Tentu, implementasi pasal itu menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tak utuh lima tahun. Sehingga, dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon, sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun. Gugatan Apkasi dikabulkan MK dengan masa jabatan kepala daerah tetap 5 tahun sampai dengan ada bupati difinitif hasil Pilkada di 2024 nantinya,” tuturnya. (*/saf)