JPN Kejari Malinau Beri Jawaban Atas Somasi Susi Air

MALINAU, cokoliat.com – Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekertaris Daerah Ernes Silvanus telah menjawab somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Susi Air, terkait pemindahan pesawat Susi Air di Hanggar Bandara Robert Atty Besing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

Tepatnya pada, Kamis (10/2) kemarin, Bupati Wempi W. Mawa dan Sekertaris Daerah Ernes Silvanus melalui keterangan resminya telah memberikan kuasa penuh kepada Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Malinau, untuk menjawab somasi tersebut.

Atas pemberian kuasa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja mengatakan telah menyusun jawaban somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Susi Air.

“Pada kesempatan pertama jawaban Somasi tersebut akan kami sampaikan secara layak dan patut serta disampaikan langsung ke Kantor Kuasa Hukum Visi Law Office di Jakarta,” ucapnya kepada awak media.

Dalam jawabannya, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau pada pokoknya menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti sebagai pribadi dan sebagai seorang tokoh nasional, dan tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan saat pengosongan gedung Hanggar Bandara Kol. RA Bessing menjadi berlarut-larut.

Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau tetap menahan diri untuk belum melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan arogansi pihak Susi Air yang tetap “menduduki” hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau.

Diketahui bahwa Hanggar tersebut sudah tidak menjadi haknya lagi,” ucapnya, Jum’at (11/2/2022).

Ia menilai, arogansi dari pihak Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar, dan bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air.

Kajari menerangkan, bahwa Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. ASI Pudjiastuti Aviation diperbaharui setiap tahun.

“Untuk Perjanjian Kerjasama tahun 2021, sebagaimana Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021 tentang Sewa Menyewa Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau Tahun 2021, berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,” ungkapnya.

Diketahui, pihak Susi air pada tanggal 15 November 2021 telah meminta perpanjangan kontrak sewa hanggar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melalui surat Nomor : 1226/ASIPA/CEO/XI/2021.

Namun, terhadap permintaan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau menyatakan tidak kembali memperpanjang sewa hanggar Bandara Kol. RA Bessing kepada pihak Susi air.

“Hal itu tertuang dalam surat Nomor : 550/578/HUKUM tanggal 9 Desember 2021,” ucapnya.

Dengan keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau yang tidak memperpanjang kontrak sewa hangar tersebut, terangnya, maka sejak tanggal 1 Januari 2022 seharusnya Susi Air secara sukarela WAJIB mengosongkan hanggar.

“Tetapi ternyata kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Susi Air, dengan tetap menduduki hanggar yang sudah BUKAN menjadi haknya lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pengosongan hangar Bandara Kol. RA Bessing, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau juga telah mengirimkan 3 (tiga) kali surat peringatan dengan meminta kepada pihak Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lainnya dari gedung hanggar Bandara secara mandiri, namun peringatan tersebut juga telah diabaikan oleh pihak Susi Air.

Ia menilai, kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan, karena Tim Evaluasi Sewa Menyewa Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau hanya membantu Teknisi/Mekanik/Engineer Susi Air untuk memindahkan 2 (dua) pesawat dari gedung hanggar menuju halaman hanggar.

Hal mana masih ada 1 (satu) lagi pesawat, ulasnya, jenis Air Tractor PK-VVY yang tidak dipindahkan dan masih tetap berada di dalam gedung hanggar Bandara dengan alasan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan jika dipindahkan secara manual.

Bahkan, tegasnya, sampai dengan saat dibuatnya Somasi dari Kuasa Hukum Susi Air, pesawat tersebut masih berada di dalam gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau. (ag)