MALINAU, cokoliat.com—Tahun ini Dinas Pendidikan di Kabupaten Malinau menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Saat ini ada 145 satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Malinau yang terdaftar sebagai penerima dana BOS reguler.
“Dana BOS diperuntukkan untuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Saat ini ada 145 sekolah yang terdaftar sebagai penerima,” ungkap Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Yusril, Selasa (22/3)
Data Dinas Pendidikan tahun 2020, alokasi dana BOS untuk jenjang pendidikan dasar senilai Rp 1,1 juta dan jenjang sekolah menengah senilai Rp 900 ribu.
Yusril mengatakan, alokasi dana BOS di masing-masing jenjang satuan pendidikan bervariasi, dan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik.
“Jenjang pendidikan dasar dan menengah berbeda. Tahun lalu (2021), untuk SD, Rp 900 ribu dan SMP Rp 1,1 juta, dikalikan jumlah peserta didik,” katanya.
Yusril menerangkan ada penambahan anggaran pada tahun 2021 dibanding pada tahun sebelumnya. Terdapat penambahan sebesar Rp 160 ribu untuk jenjang pendidikan dasar dan Rp 250 ribu untuk jenjang pendidikan menengah. “Tahun ini meningkat, untuk jenjang SD, Rp 1,06 juta dan tingkat SMP Rp 1,35 juta per peserta didik. Penerimanya tersebar di 145 sekolah di Malinau,” ungkapnya.
Ditegaskan Yusril, dana BOS dicairkan berdasarkan pemutakhiran data peserta didik melalui data pokok pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi secara daring. Berdasarkan Dapodik tahun 2021, dana BOS dicairkan secara bertahap melalui rekening Satuan Pendidikan.
Reporter: Rahmawati/Editor: Waliyunu Heriman