MALINAU, Cokoliat.com – Pemetaan wilayah terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang di Malinau, saat ini sedang dalam proses pemetaan tim bersama perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat maupun pengurus adat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengungkapkan progres pelepasan lahan masyarakat terdampak PLTA Mentarang sudah berproses. Dari kajian rencana relokasi tahap 2 PLTA Mentarang ini meliputi dua daerah yang terdampak.
“Saat ini prosesnya sudah pada Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) tahap II. Meliputi daerah terdampak di Kecamatan Sungai Tubu dan Kecamatan Mentarang Hulu,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Proses pemetaan ini, kata dia memang wajib melibatkan masyarakat dan pengurus adat. Meski dari pemerintah daerah sudah memiliki data siapa saja warga yang lahannya terdampak.
Ia terangkan, posisi pemerintah daerah mewadahi komunikasi antara masyarakat dan investor atau perusahaan agar outputnya bisa diterima semua pihak.
“Kami selalu ibaratkan, hubungan ini seperti segitiga sama sisi. Dukungan kepada investor atau perusahaan serta baik pula dari pihak masyarakat adat terdampak. Tapi, apa yang sudah menjadi komitmen perusahaan wajib dipenuhi. Apalagi masyarakat telah menyatakan dukungan dan siap melepas daerah terdampak,” ungkapnya.
Ernes juga menegaskan, tim wajib melibatkan perwakilan masyarakat dan pengurus adat dalam hal pemetaan daerah terdampak. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada konflik jangka panjang, terutama diantaranya persoalan sosial hingga agraria.
Terlebih lagi, dala proses pemetaan ini berkaitan dengan penguasaan wilayah. Menurutnya, selain pemerintah, pengurus adat atau masyarakat yang lebih tahu detailnya.
” Dimana kuburan, sejarah lahannya seperti apa. Hal seperti itu, orang-orang tua yang lebih tahu. Makanya sejak awal, kai minta supaya masyarakat dilibatkan terutama dalam kegiatan pemetaan wilayah adat,” tegasnya. (ck10)