Pemkab Malinau Alokasikan Rp500 Juta Untuk Bangun Laboratorium PCR

MALINAU, cokoliat.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau mengalokasikan anggaran sekira Rp500 Juta lebih pada tahun anggaran 2021 untuk pembangunan laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR).

PCR merupakan metode pemeriksaan virus dengan mendeteksi DNA untuk memastikan apakah terkonfirmasi virus Covid-19 atau tidak.

Dengan dibangunnya laboratorium PCR di Malinau maka proses pemeriksaan PCR bagi pasien yang reaktif Covid-19 tidak perlu dilakukan di luar daerah.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Malinau, drg. Ni Putu Ria Citrawati mengatakan, terkait proses pembangunan ruang PCR di RSUD Malinau, pekan lalu pihaknya telah menyelesaikan proses https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi, persetujuan dan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Karna sifatnya sangat mendesak, minggu ini estimasinya mereka (perusahaan pelaksana) sudah tiba di Malinau dari Samarinda dengan membawa semua pekerja dan perlengkapan yang diperlukan,” ucapnya, Kamis (22/7).

Estimasi waktu penyelesaian proyek pembangunan Lab PCR di RSUD Malinau, Ni Putu Ria Citrawati menjelaskan proses pengerjaannya ditargetkan akan selesai selama 45 hari masa kerja.

“Pengerjaan proyek ini cenderung lama karna pembangunan Lab PCR itu juga masuk di satu lokasi Lab untuk pelayanan Reguler RSUD Malinau,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi agar pelayanan reguler dan pengerjaan proyek pembangunan Lab PCR tetap berjalan, oleh karna itu prosesnya sedikit lebih lama.

“Agar tidak tutup Lab pelayanan reguler untuk masyarakat jadi memakan waktu agak sedikit lama. Jadi mereka bisa bekerja setelah jumlah pelayanan kepada masyarakat tidak terlalu banyak,” ungkapnya.

Bupati Malinau menambahkan, Pemerintah Daerah lebih memilih untuk membangun Laboratorium PCR untuk jangka panjang.

Terlebih ini juga merupakan kebutuhan Dinas Kesehatan dan RSUD Malinau setelah memaparkan kebutuhan pembelian alat itu untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Malinau.(ag)