MALINAU, Cokoliat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Kamis (9/11/23).
Dalam MoU tersebut memuat perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Malinau dengan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan untuk wilayah kerja di Malinau.
Kepala Kejari Malinau, Daniel Martua Hutagalung, SH mengatakan MoU yang disepakati bersama tidak hanya dalam membuat perjanjian kerja, tetapi juga berlaku di dalam maupun di luar pengadilan, sehubungan dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“MoU ini juga dilakukan demi memberikan kepastian dan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.
Daniel menerangkan lagi, melalui MoU yang dilakukan sekaligus dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain. Terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di hadapi BPJS Ketenagakerjaan cabang Tarakan di Malinau.
Bantuan hukum yang diberikan, ia jelaskan diantaranya pemberian jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejari Malinau. Kemudian pertimbangan hukum bentuk pendapat hukum dan pendampingan hingga ke tindakan hukum lainnya.
“Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Malinau untuk bertindak sebagai konsiliator, moderator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan. Antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Tarakan dengan Pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya.
Ia tambahkan, perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun hingga 9 November 2025. “Dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan,” tandasnya.
Reporter : Ratih Rahmatia