MALINAU, cokoliat.com,- Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2023 mendatang dipastikan akan berubah dari angka sebelumnya. Rapat pembahasan penetapan UMK mulai dibahas bersama Dewan Pengupahan, Ketua Apindo, Ketua Serikat Pekerja maupun Dinas Keternagakerjaan Malinau, di Ruang Tebengang Kantor Bupati Malinau, Selasa (29/11/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Emang Mering mengungkapkan besaran UMK Malinau Tahun 2023 disepakati naik. Diketahui, Tahun 2022 UMK Malinau ditetapkan senilai Rp3.248.279, angka ini naik dari Rp62.442 dari upah minimum tahun 2021.
Sedangkan UMK tahun 2023 diperkirakan berkisar pada angka Rp3.494.498. Namun, masih dalam pembahasan untuk diupayakan agar bisa naik lagi.
“Penetapan UMK sesuai dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja telah mempertimbangkan beberapa indikator. Seperti inflasi, kenaikan BBM, meningkatnya angka pengangguran, daya beli Mmasyarakat dan beberapa faktor lain,” ujar Emang Mering.
Pembahasan UMK untuk tahun depan ini sudah mulai dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau pada tahap pertama, 22 November lalu. Selanjutnya pembahasan tahap kedua kali ini dihadiri Asisten III Pemkab Malinau, Marson R Langub mewakili Bupati Malinau, Wempi W Mawa.
“Penetapan UMK dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kepala Daerah. Penetapan Upah Minumum dilaksanakan untuk menghindari kemungkinan adanya Eksploitasi Pekerja Buruh 0leh Pengusaha yang memanfaatkan kondisi dan situasi yang dapat merugikan,” kata Marson R Langub membacakan sambutan Bupati Malinau.
Ia menambahkan, pihaknya sangat menyambut baik serta mengapresiasi Kegiatan Rapat Penetapan UMK. Penetapan upah minimum merupakan suatu langkah kebijakan Pemerintah Daerah untuk menangani secara serius persoalan ketenagakerjaan secara umum di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Malinau.
“Penetapan upah minimum harus bisa dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan. Ditandai dengan hubungan pekerja dan Pengusaha selaku penyedia lapangan pekerjaan,” imbuhnya.
Reporter : Sri Yanti Tuhulele