Kejari Malinau Terima Pelimpahan Tersangka dan BB Kasus Pemalsuan Uang

MALINAU, cokoliat.com – Kejaksaan Negeri Malinau, Provinsi Kalimantan Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus perkara tindak pidana pemalsuan rupiah.

“Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, JPU pada Kejaksaan Negeri Malinau menerima penyerahan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pemalsuan rupiah atas nama tersangka Hendra Chandra anak dari Shaleh dan Saiful Islam bin Hudari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet Riyono menjelaskan, bahwa tersangka Hendra Chandra anak dari Shaleh dan Saiful Islam bin Hudari diduga melanggar pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo. pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomer 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kemudian, barang bukti yang disita berupa satu (1) unit Printer warna hitam merk Epson L3110, tujuh belas (17) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,- dan 21 (dua puluh satu) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,-.

“Tindakan selanjutnya ialah para tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari (20) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malinau untuk dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Malinau,” pungkasnya. (ag)