MALINAU, cokoliat.com –
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Malinau telah melakukan Eksekusi dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2022, pada Rabu (25/5/2022).
Dalam keterangannya, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Malinau telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 11 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tarakan.
“Hal itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malinau yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung SH melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, berikut nama-nama ke- 11 Terpidana yang telah di bawa ke Lapas Klas IIA Tarakan, diantaranya ;
– JHUNAIDI Alias TABUN Anak dari PAULUS.
– DIDIK SUPRIANSYAH, SE Bin SUWARNO GINTING.
– RISMANTO GINTING Anak dari KELENG GINTING.
– BENEDIKTUS RANDANAN Alias BENI Anak dari MARKUS RANDANAN.
– RAMLI Alias BAGONG Bin BEDDU.
– ARDIANSYAH Alias PENDI Alias PEPENG Bin NANANG ASHARI.
– RIDWANSYAH Alias IWAN Bin NANANG.
– DEDE ALFIANSYAH Bin ANDI YANIK.
– MUHAMMADSYAH Alias BUJANG Bin FAZLI.
– IWAN Bin BACO.
– FRANSISKUS FAISAL Anak Dan SULTAN.
Kasi Intelijen Kejari Malinau, Slamet Riyono menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Malinau, terkait tempat atau rute pengamanan para Terpidana.
Ia menerangkan, para terpidana dari Rutan Polres Malinau kemudian dibawa ke Pelabuhan Speed Boat Malinau menggunakan kendaraan tahanan roda empat milik Kejari Malinau.
Lalu, setelah di Pelabuhan Speed Boat Malinau para terpidana dibawa menggunakan speed boat yang dicarter ke Tarakan dan setelahnya diterima oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.
“Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, telah melakukan registrasi dan menerima penyerahan narapidana dari Kejaksaan Negeri Malinau sebanyak 11 (sebelas) orang,” terangnya.
“Kondisi para Terpidana dalam keadaan lengkap dan sehat setelah dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan untuk menjalani hukuman masing-masing berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Malinau,” pungkasnya.(ag)