Kejar Target, UPTD Bapenda Malinau Inventarisir Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

MALINAU, cokoliat.com – Tunggakan pajak kendaraan di Malinau, masyarakat maupun pemerintah daerahnya sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2022 mencapai Rp18,5 miliar. Rata-rata karena kendaraan tidak mendaftar ulang sejak Tahun 2016, terutama kendaraan yang masih berplat KT.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kelas A Wilayah Malinau Dr. H. Aan Hartono mengatakan jumlah tunggakan pajak kendaraan cukup besar setelah pihaknya melakukan inventarisir piutang masyarakat dan pemerintah.

“Sejak Januari (Tahun 2022 lalu) masuk ke Samsat, saya menginventarisir piutang yang ada di masyarakat dan pemerintahan desa maupun Kabupaten,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Pihaknya sudah menyurati semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tunggakan, mulai April 2022 lalu. Dari komunikasi yang dilakukan, OPD akan menganggarkan pembayaran tunggakan pajak kendaraan di Tahun 2023. Dengan sistem pembayaran satu pintu melalui Bidang Aset.

Pada saat evaluasi APBD Pemkab Malinau di Pemprov Kaltara, dari Bapenda juga merekomendasikan agar Pemda segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ia tegaskan, tunggakan pajak kendaraan ini merupakan tugas Pemda Malinau untuk bisa diselesaikan tahun ini.

Aan mengungkapkan, Ketua Tim Anggaran Pemda Malinau juga sudah menyampaikan untuk bisa menyelesaikan tunggakan dalam rapat evaluasi tersebut. Pembayaran pajak ini akan kembali ke Malinau dengan pembagian 30 persen untuk Malinau dan 70 persen untuk Pemprov Kaltara.

“Karena cukup besar nilainya, sejak kendaraan itu ada sekitar Tahun 2016 hingga Tahun 2022 saja sudah Rp500 juta lebih. Mungkin kalau ditambah lagi di tahun ini, sudah lewat Rp1 miliar,” ungkapnya.

Dengan banyaknya tunggakan pajak ini, pihaknya melakukan register ulang ternyata banyak kendaraan yang masih berplat KT. Berarti, tunggakan pajak sudah lebih dari 5 tahun.

Sementara untuk memindahkan plat KT ke KU, harus menggunakan BPKB asli. Di BPKB sendiri juga nantinya akan ada keterangan, ganti nomor polisi (nopol).

“Nah, yang jadi masalah adalah ada kendaraan yang BPKB hilang. Kalau ada kendaraan dinas Malinau yang masih plat KT, kemungkinan BPKB-nya hilang. Padahal mau bayar, cuma tidak bisa diproses karena harus registrasi ulang dengan memberikan BPKB,” tuturnya.

Kendala yang ada ini sudah ia sampaikan ke Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, kemungkinan akan ada BPKB duplikat untuk kendaraan dinas plat merah yang hilang.

“Padahal, bisa bersurat ke Polres untuk minta diterbitkan BPKB ulang. Memang prosesnya agak panjang, kalau tidak dimulai ya tidak selesai karena tidak pernah ada laporan,” ungkapnya.

Dalam dua pekan ini staffnya juga terus berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemkab malinau untuk mendata kendaraan dinas yang lengkap surat kepemilikannya, seperti BPKB, STNK maupun kendaraannya.

Jika dalam pendataan ditemukan ada kendaraan yang rusak berat, maka Pemda bisa bersurat ke Bapenda untuk minta dihapuskan dari registrasi. Sehingga tidak ada kewajiban bayar pajak.

“Pada saat penghapusan itu, kami bersama Sat Lantas akan datang untuk mengecek benar tidak barang itu tidak bisa digunakan. Nanti dibuatkan berita acara penghapusan dari register. Jadi tahun depan tidak dikenakan pajak, karena tidak bisa digunakan,” tegasnya.

 

Pemeriksaan kelengkapan pajak dan surat kendaraan, gabungan Samsat dan Sat Lantas Polres Malinau belum lama ini.

 

Berbeda dengan kendaraan yang digunakan pemerintah desa. Sebelumnya, selain menyurati pemerintah desa, pihaknya juga mengirimkan tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memberikan rekapan, desa yang masih menunggak pajak kendaraan.

“Tahun lalu itu dari 109 desa di Malinau sudah Rp300 juta lebih (tunggakan pajak kendaraan). Tahun ini kalau nunggak lagi ya lebih besar lagi. Kebanyakan desa di Malinau ini memang tidak membayar pajak. Ada yang beranggapan kewajiban pemegang kendaraan, sehingga tidak mau dan desa menganggap tidak mau. Padahal kewajiban pemerintah desa, kan itu asetnya

Rencananya, dalam evaluasi APBDesa nantinya pihaknya akan memaksa pemerintah desa untuk menganggarkan pembayaran pajak kendaraan. Dengan kisaran pajak untuk roda empat sekitar Rp1 juta lebih dan motor Rp100 ribuan.

“Sebenarnya yang besar itu karena tunggakannya, sampai 3 tahun dikali Rp2 juta bahkan ada yang sampai 5 tahun ya besar lah. Kami juga sudah surati PMD untuk memastikan desa menganggarkan APBDes. Jangan tanda tangan kalau tidak bayar pajak,” tandasnya. (ck10)

 

 

—————-

 

Data kendaraan tertunggak pajak kendaraan Pemda Malinau

Roda 4 sebanyak 290 unit

Roda 2 dan 3 sebanyak 414 unit

DPRD Malinau 15 unit

Data by Bapenda kelas A Wilayah Malinau