Jelang Lebaran, Ini Aturan Larang Mudik Lebaran 2021

MALINAU, cokoliat.com- Jelang Lebaran Pemerintah Kabupaten Malinau menetapkan Larang Mudik Lebaran 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kepala Seksi Teknis Operasi Bandara Kolonel RA Bessimg Malinau Heru Sukmana menyampaikan bahwa operasional penerbangan mengacu langsung pada surat edaran tersebut.

“Kalau UPBU, aturannya langsung dari pemerintah pusat. Jadi berdasarkan SE tersebut. Hanya penumpang dengan kriteria khusus yang boleh melakukan perjalanan,” ungkapnya

Plt Kepala Bidang Darat, Angkutan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau, Andre Setiawan mengatakan arus penumpang saat ini masih normal.

Pihaknya juga mematuhi SE tersebut. Armada angkutan akan dikurangi jumlahnya selama peniadaan mudik diberlakukan. Seperti di Pelabuhan Speed Boat Malinau Kota, dari 3 unit Speed Boat reguler, 2 unit tidak akan beroperasi untuk sementara waktu.

Reporter: Rahmawati