Hingga Oktober, Disnaker Malinau Terima Ratusan Laporan PHK Perusahaan

MALINAU, cokoliat.com –
Hingga Bulan Oktober 2021 ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malinau melalui Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene mengatakan, pihaknya telah menerima ratusan laporan pemutusan hubungan kerja sejak awal 2021.

“Sampai bulan Oktober ini ada ratusan laporan yang kami terima,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan Data Disnaker Malinau, sejak awal tahun 2021 terhitung Januari hingga Oktober 2021, sebanyak 208 laporan PHK diterima pihaknya.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene menerangkan data tersebut merupakan akumulasi laporan yang diperoleh dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malinau.

“Sejak awal tahun, terhitung Januari hingga Oktober 2021, laporan yang kami terima ada 208 kasus PHK. Laporan PHK wajib disampaikan pihak perusahaan kepada Disnaker,” ungkapnya.

Dari total 208 laporan tersebut, ada sebanyak 10 aduan perselisihan hubungan industrial yang telah ditangani Disnaker Malinau.

Ferry mengatakan dari 10 aduan PHI tersebut, 9 diantaranya berhasil diselesaikan pihaknya, sedang satu kasus berlanjut ke Disnaker Provinsi Kaltara.

Ia menilai, tahun ini laporan kasus PHK lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Namun aduan PHI yang diterima pihaknya cenderung menurun.

Rata-rata sengketa hubungan industrial yang diterima Disnaker berkaitan hak-hak pekerja setelah perusahaan atau pemberi kerja melakukan PHK.

“Memang sedikit lebih banyak dibanding tahun lalu, karena belum genap setahun sudah ada 208 laporan. Tapi kasus PHI menurun, kebanyakan diselesaikan melalui perundingan di internal perusahaan,” jelasnya.

Sebagai mediator, Ferry Runtuwene, Disnaker Malinau mendorong agar pemberi kerja atau pihak perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja, utamanya berkaitan dengan hak-haknya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.(ag)