MALINAU, cokoliat.com –
Jelang perhelatan suksesi Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahun 2024 mendatang, Ketua KPU Malinau, Lasinias mengimbau agar seluruh warga Kabupaten Malinau mengecek data identitasnya di laman resmi KPU RI.
Hal ini dilakukan, untuk menghindari pencurian data pribadi masyarakat yang rawan digunakan sebagai salah satu pemenuhan syarat dalam pendaftaran peserta suksesi Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Diketahui, selama tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024 setiap Partai Politik harus memberikan data atau nama para anggotanya. Data itu pun harus di-input pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum.
Saat ditemui, pada Kamis (11/8/2022) siang, Ketua KPU Malinau, Lasinias melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek status keterlibatannya dalam Partai Politik pada laman resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/ dengan cara klik tools Cek Anggota Parpol dan menginput Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Untuk mengecek status keanggotaan dalam Parpol atau menghindari pencatutan nama, masyarakat bisa langsung cek di laman Infopemilu KPU lewat Smartphone,” ucapnya.
Sistem akan memeriksa status keanggotaan setelah warga memasukkan Nomor Induk Kependudukan dalam laman aplikasi tersebut.
Dalam keterangannya, apabila warga terdaftar sebagai salah satu Anggota Parpol maka akan muncul informasi bahwa “NIK Terdaftar Dalam Sipol”. Lalu, sebaliknya jika yang bersangkutan tidak terdaftar maka keterangan yang muncul akan berbeda.
Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan menambahkan, seseorang akan merasa dirugikan bila namanya di catut menjadi anggota Partai Politik, tanpa persetujuan yang bersangkutan. Pasalnya, ada beberapa persyaratan https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistrasi, bahkan persyaratan kerja yang salah satu syaratnya bukan Anggota Partai Politik.
“Bagi masyarakat silakan cek data dirinya di https://infopemilu.kpu.go.id/ Apakah masuk di anggota partai atau tidak di website Infopemilu tersebut,” paparnya.
Misalnya, persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota penyelenggaraan Pemilu, baik seperti di KPU, Bawaslu, hingga petugas adhock yang semuanya mensyaratkan bukan Anggota Partai Politik.
Termasuk juga, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus netral dari semua golongan dan Partai Politik. Lalu di institusi Kepolisian maupun TNI, dilarang menjadi Anggota Partai Politik.
“Jika masyarakat atau yang bersangkutan merasakan dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Parpol manapun, tetapi namanya masuk di keanggotaan Parpol ya silahkan lapor,” jelas Indra.
Bagi warga yang mendapati namanya dicatut, lanjutnya, maka segera melaporkan ke layanan Lapor pada website Infopemilu atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten/Kota masing masing. Agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Bagi warga yang merasa tidak pernah mendaftarkan ya silahkan lapor,” imbuhnya. (ag)