DPRD Kaltara Mulai Paripurnakan 5 Raperda

TANJUNG SELOR, cokoliat.com – Rapat Paripurna ke-22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Masa Persidangan III Tahun 2022 digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kaltara, Selasa (27/9/2022).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T dihadiri juga Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum serta pejabat tinggi pratama dan https://cokoliat.com/wp-content/uploads/2023/08/lockbit-1.jpgistratur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Agenda rapat yang berlangsung cukup lama itu adalah penyampaian nota pengantar Pemprov Kaltara terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selain itu, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Disampaikan nota penjelasan Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Penamaan RSUD dr. H. Yusuf SK.

Dalam kesempatan ini Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan salah satu wujud dari upaya pemerintah untuk memberikan tempat dan hukum dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan.

Perda ini juga dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dan upaya mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan publik. (hms)