Di-PHK, Mantan Karyawan Perusahaan Tambang Keluhkan Keputusan Disnaker

MALINAU, cokoliat.com—Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan tahun ini mencapai jumlah terbanyak dibandingkan dengan beberapa tahun ke belakang. Catatan Dinas Tenaga menunjukan, tahun 2021 ini jumlah laporan PHK mencapai 208. Dari jumlah hanya 10 laporan yang diselesaikan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau.

Kepala Seksi Penyelesauan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Malinau, Ferry Runtuwene, menyebutkan bahwa laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan hak-hak pekerja setelah di-PHK. Para korban PHK mengadu pada pemerintah lantaran merasa perusahaan pemberi kerja tak memenuhi hak mereka secara wajar. Salah satu contoh yang dialami Nikolaus Nureng karyawan salah satu perusahaan yang menjadi mitra atau sub kontraktor perusahaan tambang PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Nikolaus sempat  mengadukan PHK yang dijatuhkan pada dirinya. Ia menilai PHK dilakukan sepihak. Pada Selasa(12/10) kemudian dilakukan perundingan antara Nikolaus dengan pihak perusahaan bersama pemerintah daerah sebagai mediator. Hasil perundingan memutuskan pihak perusahaan diwajibkan membayar kompensasi sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 17.

Kepada media ini Nikolaus mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Yaitu pada penetapan kompensasi  PKWT yang dilakukan oleh Disnaker.   “Menurut saya penerapannya salah.  PP 35 Tahun 2021 Pasal 17 keliru dalam kasus saya,” keluh Nikolaus.

Menurut Niko, pasal tersebut untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Sementara dirinya sudah lebih dari 12 bulan.

“Saya sudah bekerja kurang lebih 2 tahun, Harusnya yang yang diterapkan menurut saya Pasal 16 ayat c) bahwa PKWT selama lebih dari 12 (dua belas ) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa kerja dibagi 12 dikali 1 (satu ) bulan upah,” tegasnya.

(mb/whl)