Christian SH & Rekan, Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Kurang Mampu

Christian SH, pengacara Kantor Hukum Christian SH & Rekan (foto: ist)

 

MALINAU, cokoliat.com–Kantor Hukum Christian SH & Rekan, disamping manangani kasus secara profesional juga berperan aktif dalam masalah sosial.  Yaitu,  membantu masyarakat kurang mampu yang menjadi korban  suatu permasalahan hukum. Keikutsertaan Christian & Rekan demikian merupakan bentuk pelaksanaan amanat  Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang pengacara (advokat).

“Wujud kepedulian kami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat Negara Republik Indonesia, secara khusus di Kabupaten Malinau, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Christian SH pada media ini, Senin (18/4).

Pihaknya, lanjut Christian  siap dan konsisten memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis atau cuma – cuma serta pendampingan hukum di luar dan di dalam pengadilan.

Dalam setahun terakhir Kantor Hukum Christian SH & Rekan telah banyak memberikan layanan konsultasi hukum termasuk pendampingan pada warga kurang mampu yang tersangkut masalah hukum.  Salah satunya membantu mendampingi Reki Marten alias Petrua Kepala Desa Long Titi yang tersandung kasus korupsi ADD.

Christian SH, pengacara Kantor Hukum Christian SH & Rekan (foto: ist)

“Jumlah yang kami bantu secara gratis puluhan. Termasuk Kepala Desa Long Titi itu. Kami membantu mendampingi mereka agar hak-hak hukumnya terjamin,” tegas Christian.

Lebih lanjut Christian SH memaparkan bahwa bantuan hukum perlu diberikan pada masyarakat  dengan tujuan menghapuskan diskriminasi dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan hukum kepada masyarakat. Kemudian,  untuk mewujudkan kebenaran hukum dengan jalan menghormati hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap anggota masyarakat.

Diakui Christian, jumlah warga yang mendapatkan bantuan hukum pihaknya sudah banyak. Namun jika dibandingkan dengan jumlah warga yang tersangkut hukum, jumlah yang mendapat bantuan tangannya lebih sedikit.

Baca juga : Pelaku Penculik Anak Gadis Dibekuk Polres Malinau

“Faktornya karena ketidaktahuan atau ketidak mengertian mereka. Tapi kami tetap konsisten. Bahkan kami melakukan pendampingan sampai ke Tanjung Selor,” tambahnya.

Untuk menghindari deskriminasi dan demi terjaminnya hak-hak hukum, masyarakat perlu memanfaatkan keberadaan lembaga seperti Kantor Hukum Christian SH & Rekan yang berkantor di Desa Kelapis Kecamatan Malinau Utara. Berkonsultasi atau meminta pendampingan sejak permasalahan hukum muncul.

“Untuk warga-warga kurang mampu mudah saja. Tinggal datang dan ngobrol dengan kami,” tukas Christian SH sambil tersenyum. (nu)