Salinan SK Bupati Malinau (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau)
MALINAU, cokoliat.com—Empat hari sebelum dilantik menjadi Wakil Gubernur Kaltara (2021-2024), Yansen TP menerbitkan sanksi pada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) atas jebolnya tanggul settling pond Tuyak pada Minggu (7/2) pekan lalu. Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor : 660.5/K.86/2021 Tentang Sanksi Paksaan Pemerintah kepada Penanggung jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal.
“Sesuai kewenangan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan sanksi lewat SK Bupati Malinau tentang Sanksi Paksaan Pemerintah kepada Penanggung jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau Frent Tomi Lukas Tomi Lukas, Selasa (16/2).
Keputusan Bupati tersebut ditanda tangani Bupati Malinau Yansen TP pada 10 Februari. Diktum kedua SK Bupati tersebut menetapkan 6 sanki pada KPUC, yaitu :
- Melakukan perbaikan tanggul kolam Tuyak Bawah yang jebol dengan konstruksi yang aman.
- Melakukan penimbunan tanah penutup pada area Tuyak Bawah dimulai dari sisi terluar dan sebelum melakukan penimbunan akan melakukan pemompaan air limbah yang tertampung pada area tersebut menuju ke Megapond atau PIT terdekat.
- Melibatkan Tenaga Ahli yang berkompeten dalam melakukan penanganan Dampak Lingkungan.
- Melakukan penggantian berbagai jenis ikan yang mati dengan menyebar bibit ikan pada sungai Malinau yang terdampak oleh pencemaran.
- Membuat sistem penanganan dini/standard operating procedure (SOP) penanganan tanggul jebol.
- Melakukan inspeksi tanggul-tanggul pada area tambang batubara secara berkala.
Kemudian diktum ketiga Keputusan Bupati Malinau memerintah KPUC agar melaporkan pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua kepada Bupati Malinau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau.
“Dan kami dari DLH akan melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua secara berkala,” pungkas Tomi Lukas.
(mb/whl)