ASN Malinau Pertanyakan Legalitas Pemotongan TPP

Elisa Selutan, ASN, Ketua Forum Pemuda Peduli Malinau (foto:ist)

MALINAU, cokoliat.com—Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malinau mempertanyakan dasar pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2022 .
Pemotongan TPP ASN  di Malinau ramai diperbincangkan, mulai dari warung kopi sampai di media sosial.

Elisa Selutan, Ketua Forum Pemuda Peduli Malinau yang juga sebagai ASN angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar pemotongan TPP  yang sudah dilakukan pemerintah.

“Yang saya ketahui  TPP tersebut mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Elisa pada media ini, Senin(23/6)
Pada Pasal 58  ayat 1, sambung Elisa, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan  kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD  sesuai peraturan perundang undangan.

Kemudian pada ayat berikutnya disebutkan bahwa tambahan penghasilan sebagaimana pada ayat 1 diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif.

“Yang terjadi saat ini, yang tidak terpotong TPP-nya ialah seketaris dan kepala dinas. Justeru mereka  malah naik. Kalau pertimbangannya ,karena kemampuan keuangan daerah kenapa seketaris dan kepala dinas naik?” ungkap Elisa.

Pemotongan atau penambahan TPP, lanjut Elisa lagi, ditetapkan secara transparan sebagaimana diatur  pada Pasal 58 ayat 3 bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan pedoman peraturan pemerintah.

“Hal ini yang saya pertanyakan kepada pemerintah daerah.  Apakah penetapan nilai kenaikan TPP seketaris dan kepala dinas serta pemotongan pada ASN sudah dituangkan dalam Perkada atau Perbub istilah sekarang, yang berpedoman pada peraturan pemerintah?” tegasnya.

Terkait dengan pemotongan, Ketua FPPM Malinau ini  mencontohkan pada dirinya.
“TPP saya dari Rp.4.900.000,00 menjadi Rp.2.100.000,00 itu kurang lebih 60% terpotong . Sekarang kalau TPP saya dipotong seharusnya beban kerja juga dipotong, karena TPP  dihitung berdasarkan beban kerja,” imbuhnya.

Elis berharap  pemerintah  transparan dan profesional dalam mengambil kebijakan serta bisa menjelaskan pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan pemotongan TPP pada satu pihak dan penambahan TPP pada pihak lain.
“Perlu diketahui bahwa seluruh ASN ini menggantungkan hidupnya pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” pungkasnya.
(mbl)