Video Hewan Peliharaan Mati Usai Makan Ikan Pasar Pelangi, Polres Malinau : Hoaks

MALINAU, cokoliat.com – Polres Malinau memberikan klarifikasi terkait beredarnya video hewan peliharaan mati usai makan ikan yang dibeli dari Pasar Pelangi, Malinau. Video tersebut yang viral di masyarakat dan media sosial sejak pekan lalu ini, hingga mengakibatkan masyarakat yang hendak membeli di Pasar Pelangi menjadi resah dan ada kekhawatiran akan keracunan.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti usai mendapatkan informasi adanya ikan yang mengandung racun di Pasar Pelangi, pekan lalu.

“Kami mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, ternyata hoaks. Sekaligus agar masyarakat tidak semakin menyebarluaskan video yang beredar. Karena akibat berita bohong akau hoaks tersebut, membuat pedagang ikan mengalami kerugian,” jelas Iptu Wisnu Bramantio, dalam rilis yang disampaikan bersama Wakapolres Malinau, Kompol Lafrin Tambunan, Senin (5/12).

Pihaknya sudah meminta keterangan dari pelaku penyebar video, pembuat racun dan perwakilan pedagang Pasar Pelangi Malinau. Pelaku juga sudah melakukan klarifikasi video yang diedarkannya tidak benar. Selain itu pelaku juga meminta maaf kepada para pedagang di Pasar Ikan Pelangi yang merasa dirugikan.

 

“Penyelesaian kasus ini hanya sampai pada tahap penyelidikan. Karena pihak penyebar video dan orang yang meracuni hewan serta perwakilan pedagang  sudah sepakat berdamai. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim meminta agar masyarakat tidak langsung menyebarkan video maupun informasi yang belum diketahui kebenarannya. Menyebarkan informasi atau video berupa berita bohong atau hoaks bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

“Undang-undang melarang bagi setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat di proses secara hukum,” tegasnya.

 

Reporter : Sri Yanti Tuhulele