Kejari Malinau Berikan Penyuluhan Hukum, Upaya Preventif Pengawasan Anggaran Desa

MALINAU, Cokoliat.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau beserta jajarannya memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada para Kepala Desa, BPD, Ketua RT se-Kecamatan Malinau Kota di Aula Kantor Kecamatan Malinau Kota, Jum’at (30/9/2022) pagi.

Selain memberikan penyuluhan/penerangan hukum, kegiatan itu juga dirangkai dengan sosialisasi program Layanan Pendampingan Hukum terhadap Desa oleh Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Slamet Riyono mengatakan, kegiatan Penerangan Hukum di wilayah Kecamatan Malinau Kota ini mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukum” dengan materi yang disampaikan antara lain Upaya Preventif Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Desa, dan Pendampingan Hukum terhadap Desa oleh Jaksa Pengacara Negara.

“Bahwa beberapa permasalahan yang dikemukakan oleh peserta yang hadir antara lain kendala saat mengelola dana desa, serta pertanggung jawaban penggunaan dana desa,” ucapnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 Wita sampai dengan 10.30 Wita yang diikuti oleh sekitar 40 orang. Terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua RT di wilayah Kecamatan Malinau Kota.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet Riyono menambahkan, Penerangan Hukum merupakan kegiatan dari program Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang merupakan wujud nyata peran dan tanggungjawab Kejaksaan dalam rangka turut membangun bangsa, serta mendukung kebijakan penegakan hukum terutama secara preventif.

“Karena pada tiap-tiap desa pasti memperoleh Dana Desa yang bersumber dari APBN, dana Gerdema dan dana RT Bersih yang bersumber dari APBD Kabupaten Malinau,” jelasnya.

Ia menyebutkan, program ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Aparatur Desa terkait pengetahuan hukum tentang cara penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta beberapa pengetahuan hukum di bidang pidana umum.

“Kegiatan kami ini adalah untuk mempermudah Aparat Desa dalam konsultasi hukum dalam rangka mencegah terjadinya Tipikor dan layanan Kejaksaan dalam mengawasi anggaran desa agar tidak diselewengkan,” pungkasnya.(ag)