MALINAU, Cokoliat.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau menjatuhkan hukuman penjara selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara terhadap Zainal Arifin, pelaku kasus asusila dan penculikan anak, Kamis kemarin.
Dalam Putusan Pengadilan No : 40 Pid.Sus/2022/PN Mln atas nama Terdakwa Zainal Arifin alias Aco bin Ibrahim dalam perkara Penculikan dan Persetubuhan Terhadap Anak, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.
“Karena melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya, Kamis (22/9/2022).
Selain menghukum Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun 6 Bulan, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 Juta Rupiah subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Malinau dalam surat tuntutannya menuntut agar Terdakwa Zainal Arifin alias Aco bin Ibrahim dituntut selama 13 Tahun Penjara dan wajib membayar denda Rp. 100 Juta Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Slamet Riyono mengatakan, terkait hukuman Terdakwa dalam kasus tindak pidana Penculikan dan Persetubuhan Terhadap Anak tersebut memang berkurang masa hukumannya dari tuntutan yang disampaikan pihaknya melalui JPU.
Menurutnya, karena Terdakwa telah melanggar sejumlah pasal pidana, diantaranya pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76F.
Lalu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.(ag)