Hukrim  

Pelaku Penggelapan Elpiji Subsidi Dibebaskan, Ini Sorotan Pakar Hukum UBT!

TARAKAN, cokoliat.com—Keputusan Polres Malinau membebaskan tersangka F, pelaku penggelapan ratusan tabung gas subsidi  3 kg melalui Restorative Justice (RJ) sebagaimana pernah diberitakan media ini, mendapat sorotan dari praktisi hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas  Borneo Tarakan, Aris Irawan.

Aris Irawan mengungkapkan bahwa  RJ  merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Dalam mekanisme  peradilan pidana, RJ  berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, dan pihak lain yang terkait.

“Akan tetapi tidak semua dugaan tindak pidana bisa di RJ-kan, ada syarat-syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (22/9).

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep RJ bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan. Kemudian dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.

Selain itu, RJ dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum. Misalnya, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

“Sekarang sudah ada peraturan Kepala Kejasaan dan Kapolri terkait penerapan RJ, bahkan untuk tindak pidana korupsi 50 juta kebawah,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan RJ, pelaku baru pertama kali melakukan tidak pidana, kerugian dibawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban dan mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Bisa juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Meski barang yang digelapkan merupakan produk bersubsidi yang seharusnya dipertuntukkan kepada wilayah tertentu, namun dijual ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi, belum bisa disebut ada kerugian negara.

“Menentukan kerugian negara di dalam Undang undang korupsi tentunya ada mekanisme tertentu, dan kewenangan dari badan seperti BPK. Tidak bisa ujuk-ujuk kita sebut sebagai kerugian negara,” terangnya.

Sementara dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan F sekitar Rp150 juta. F pun sempat dijerat dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman pidana 4 tahun penjara. Seusai KUHAP, setelah ditetapkan tersangka, penyidik harus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dalam waktu 7 hari.

Selain itu, Aris  juga  mengungkapkan bahwa  RJ bisa oleh kepolisian dan juga bisa oleh Kejaksaan. Namun, dalam mekanismenya harus ada koordinasi antara penegak hukum.

“Tidak bisa cuma pasal-pasal KUHP saja. Ada seharusnya didalami terkait pengaturan minyak dan gas subsidi di dalam Undang undang Cipta Kerja yang baru. Beda lagi pengaturannya terkhusus terkait peredaran penggelapan dan penyelundupan Minyak dan Gas Bersubsidi,” pungkasnya (ck2/ck3)