Hukrim  

Gelapkan 871 Tabung Gas Elpiji Melon, Oknum Sopir Truk Diborgol Polisi

MALINAU, cokoliat.com–Setelah hampir 2 tahun “enjoy” melakukan aksi jahat jual gelap gas elpiji 3 kg, F akhirnya berhasil diborgol polisi. Oknum sopir truk pengangkut tabung gas itu ditangkap Sat Reskrim Polres  Malinau di Kabupaten Kutai Timur. Tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau memburu F yang dilaporkan warga pada 30 Agustus lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan pencarian dan berhasil diamankan pelaku di Kutim, Kalimantan Timur dengan dibackup oleh Polsek Kombeng,” ungkap Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy , S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K pada press release, Selasa (6/9).

Gas elpiji melon atau gas elpiji 3 kg subsidi tersebut diangkut F dari Samarinda untuk disalurkan di Malinau. Namun di tengah perjalanan, sebagian tabung gas itu diturunkan atau digelapkan di Kota Bontang.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malinau, oknum sopir tersebut sudah melakukan penggelapan sejak 2020 lalu. Total yang sudah digelapkan hingga saat ini sebanyak 871 tabung.

Pria F diduga menjual tabung gas LPG bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung.

“Jadi kita setelah melakukan penangkapan, kita langsung ke Bontang untuk mengamankan barang bukti. Di Bontang, kita temukan barang bukti sebanyak 250 tabung gas elpiji 3 kg,” tambah Kasatreskrim.

Hingga saat ini, Sat Reskrim masih melakukan pengembangan sisa barang bukti yang belum diamankan. (ck2)