Suasana ruang lobi Satya Benuanta Cakti Sat Brimob Polda Kaltara, Sabtu (3/9)
TARAKAN, cokoliat.com— Narapidana kasus sabu 11 kg, UD alias AN alias HN bikin ulah. Ia keluar dari Lapas Tarakan dan ditangkap aparat saat berada di sebuah rumah, Jalan Bhayangkara, Tarakan sekira pukul 15.30 Wita pada Sabtu (3/9). HN merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Menurut informasi di lapangan, HN sempat melakukan perlawanan saat diamankan aparat. Dugaan awal HN sedang mengonsumsi sabu di rumah tersebut. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan hasil tes urine dinyatakan positif metamphetamine.
Sejumlah awak media sempat mengumpulkan informasi di Mako Sat Brimob Polda Kaltara. Namun, tidak diizinkan mengambil gambar dan hanya menyaksikan HN dibawa ke dalam Mako Sat Brimob. Setelah sekitar 3 jam awak media menunggu, sekira pukul 21.00 Wita HN diketahui sudah dikembalikan ke dalam Lapas Tarakan.
Kepala Lapas Tarakan, Arimin saat dikonfirmasi sedang berada diluar kota.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengatakan belum mendapatkan informasi terkait keluarnya warga binaan Lapas Tarakan. Ia menyebutkan akan meminta konfirmasi kembali kepada Kepala Lapas Tarakan, terkait informasi tersebut.
“Baik. Sudah kami tugaskan kepala Divisi Pemasyarakatan dan Tim segera turun cek ke lapangan. Saat ini kami sudah perintahkan kalapas segera periksa yang bersangkutan dan petugas,” jawab Sofyan via pesan singkat, malam tadi.
Pantauan media ini, HN sudah diamankan di ruang lobi Satya Benuanta Cakti Sat Brimob Polda Kaltara sekira pukul 18.00 Wita. Petugas lapas mendampingi HN yang saat itu mengenakan topi hitam. Sekira pukul 19.00 Wita, HN dibawa ke ruang Unit Resmob Satuan Brimob Polda Kaltara. Pada pukul 20.00 Wita atau 1 jam kemudian, awak media sudah tak melihat lagi keberadaan HN. (*/ck2)