Susi Air Layangkan Somasi, JPN : Kami Tengah Matangkan Jawaban Somasi

MALINAU, cokoliat.com –
Pemerintah Daerah Malinau tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut terkait Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari pihak maskapai Susi Air buntut dari polemik dugaan pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A Bessing Malinau, pada 2 Februari 2022 lalu.

Menyikapi hal itu, Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Susi Air kepada dua pejabat Pemda Malinau yakni Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus pihaknya melalui Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Malinau telah memberikan respon terhadap langkah Somasi yang dilayangkan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja bersama Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum yang diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bupati dan Sekda Malinau
dalam penyelesaian permasalahan perjanjian kerjasama sewa menyewa hanggar bandara Kol. RA Bessing Malinau, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air).

Dalam konferensi pers saat mendampingi Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Sekda Ernes Silvanus, Kepala Kejari Malinau, Jaja Raharja mengatakan, terkait adanya Somasi yang dilayangkan oleh Visi Law Office selaku kuasa hukum Susi Air, pihaknya akan bertindak mewakili pemberi kuasa dalam tahapan awal untuk melakukan dan menyusun jawaban Somasi hari ini.

“Pada kesempatan pertama jawaban Somasi tersebut akan kami sampaikan secara layak dan patut serta disampaikan langsung ke Kantor Visi Law Office di Jakarta,” ucapnya di depan awak media, Kamis (10/2/2022).

Jaja Raharja menjelaskan, dalam Surat Kuasa Khusus tersebut Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab Somasi, membuat dan menandatangani Surat Peringatan (Somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan.

Kemudian menghubungi pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan permasalahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air), melakukan negosiasi, menyanggah keterangan yang diajukan oleh pihak lawan dan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan tersebut.

Ia menyebutkan, pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan respon atas langkah hukum yang ditempuh oleh Kuasa Hukum Susi Air yang mengirimkan Somasi Nomor : 14/S-Kel/Visi/II/2002 tanggal 07 Februari 2022 melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.

“Meskipun seharusnya pihak Susi Air sesungguhnya dapat memerintahkan perwakilan PT. Pudjiastuti Aviaton di Malinau untuk menyerahkan langsung kepada Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Malinau dengan adanya tanda terima,” jelasnya.

Menurutnya, pengiriman Somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air tidak layak dan tidak patut secara hukum karena baik Wempi Wellem Mawa, SE selaku Bupati Malinau maupun DR. Ernes Silvanus, S.Pi, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat Somasi.

Namun, dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan satu respon yang perlu dilakukan untuk menyikapi langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air.

“Dengan adanya Surat Kuasa Khusus tersebut maka Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksan Negeri Malinau secara aktif akan melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan antara Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan pihak Susi Air,” pungkasnya. (ag)