Kajari Malinau;  Somasi Susi Air Tak Patut Secara Hukum

MALINAU, cokoliat.com–Susi Air, maskapai milik eks menteri KKP Susi Pudjiastuti melayangkan somasi ke Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau, Kalimantan Utara, usai polemik dugaan pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang maskapai Susi Air. Somasi tersebut menuntut ganti rugi Rp8,9 miliar yang dilayangkan, pada Senin (7/2) lalu.

Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office lewat rilis resminya mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum untuk merespons pelanggaran serius terhadap dugaan upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa menegaskan, telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menangani persoalan perjanjian sewa-menyewa Hanggar Pesawat di Kabupaten Malinau.

“Saya sebagai Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kejari Malinau selaku Pengacara Negara untuk sepenuhnya memberikan jawaban atas tuntutan somasi yang dilayangkan pihak Susi Air,” ucapnya dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (10/2/2022).

Ia pun mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Malinau, agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

Saat disinggung terkait Surat Somasi, Bupati Wempi mengaku hanya menerima Surat tersebut dari pesan WhatsApp melalui nomernya tidak dikenal.

“Sekalipun kami menerima Suratnya (Surat Somasi) dengan kondisi yang seperti itu atau tidak resmi, kita tetap menanggapinya dengan menyiapkan langkah hukum untuk memberikan jawaban,” ucapnya.

Diketahui, dalam Surat Kuasa Khusus tersebut Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab Somasi, membuat dan menandatangani Surat Peringatan (Somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan.

Lalu, menghubungi pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan permasalahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air), melakukan negosiasi, menyanggah keterangan yang diajukan oleh pihak lawan dan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan tersebut.

Pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan respon atas langkah hukum yang ditempuh oleh Kuasa Hukum Susi Air yang mengirimkan Somasi Nomor : 14/S-Kel/Visi/II/2002 tanggal 07 Februari 2022 melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.

Bupati Wempi menilai, seharusnya pihak Susi Air sejatinya dapat memerintahkan perwakilan PT. Pudjiastuti Aviaton di Malinau untuk menyerahkan langsung kepada pihaknya dengan baik dan resmi sekaligus adanya tanda terima.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menyebutkan, pengiriman Somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air tidak layak dan tidak patut secara hukum karena baik Wempi Wellem Mawa, SE selaku Bupati Malinau maupun DR. Ernes Silvanus, S.Pi, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat Somasi.

Namun demikian, pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau merupakan satu respon yang perlu dilakukan untuk menyikapi langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan oleh Kuasa Hukum Susi Air.

Dengan adanya Surat Kuasa Khusus tersebut maka Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksan Negeri Malinau secara aktif akan melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan antara Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan PT. Pudjiastuti Aviation atau Maskapai Susi Air.(ag)