Kejari Malinau Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Perkara Narkotika

MALINAU, cokoliat.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau memusnahkan barang bukti hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai (Incrah).

Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, pada Rabu (9/2/).

Kajari Malinau, Jaja Raharja mengatakan, barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, perkara pencurian, dan tindak pidana lainnya.

Pemusnahan BB tersebut merupakan penanganan perkara selama satu tahun, terhitung sejak bulan Februari 2021 sampai Februari 2022.

“Perkara tersebut sudah mendapat izin dari hakim pengadilan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada 59 perkara yang telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Malinau, dan sebagian besar merupakan kasus Narkotika.

Berikut barang bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya :

– 80 (delapan puluh) paket sabu-sabu dengan berat bruto 92,85 gram.
– 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong).
– 3 (tiga) buah timbangan elektik
– 33 (tiga puluh tiga) buah handphone berbagai merk
– 1 (satu) pucuk senjata api.
– 4 (empat) butir amunisi
– 1 (satu) buah selongsong peluru.
– 4 (empat) buah senjata tajam.
– Dan barang bukti lain, dari 59 (lima puluh sembilan) perkara pidana.

Kajari menerangkan, untuk semua barang bukti yang dimusnahkan, juga telah dihadiri oleh jajaran Forkopimda Malinau.

“Untuk BB berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air,” terangnya.

Kemudian, barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong. Lalu barang bukti lain dilakukan perusakan dan pembakaran hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti tetap dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menambahkan, pihaknya akan lebih intens untuk melakukan pengawasan terkait kegiatan penyelundupan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Malinau ke depannya.

Pasalnya, untuk jalur masuknya barang haram ini ke Kabupaten Malinau cukup banyak.

“Maka dari itu kita akan tingkatkan lagi pengawasan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Bumi Intimung,” ungkapnya.

AKBP Reza Pahlevi juga meminta kerja sama masyarakat, jika melihat dan ada hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika agar melapor ke pihak kepolisian.

“Supaya kita tindaklanjuti. Soalnya partisipasi dari masyarakat itu sangat kita butuhkan,” tutupnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya,
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, SH, MH. Kepala Kepolisian Resor Malinau, AKBP Reza Pahlevi, SIK. Komandan Kodim 0910 Malinau, Letkol Sofwan Nizar, Plt. Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Zou Gemilang Gultom, SH, MH. dan tamu undangan lainnya. (ag)