MALINAU, cokoliat.com–Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, John Felix Rundupadang mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui soal izin lingkungan dan izin-izin lain terkait dengan aktifitas PT Nusantara Wana Karya (NWK), perusahaan kayu yang menjadi mitra PT Inhutani II. Pihak DLH juga sudah melakukan pengecekan pada sistem Online Single Submission (OSS) dan hasilnya nihil.
“Belum kami temukan,” sebutnya melalui pesan whats app beberapa waktu lalu.
Namun demikian perusahaan membantah pihaknya tak memiliki izin. J. Marpaung, manajemen PT Inhutani II Malinau, memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki berbagai perizinan yang disyaratkan.
“Semua sudah ada. Izin TPK sudah kami terbitkan karena menggunakan lahan masyarakat yang disewa,” teranya, Kamis (10/11) lalu.
Kecuali, imbuhnya izin terminal khusus (tersus) yang saat ini masih diproses di DLH Malinau. Ia menyebutkan pihaknya sudah sejak 3 bulan lalu mengajukan izin tersebut. Namun, untuk pengangkutan kayu pihaknya sudah mendapatkan izin dari KSOP Tarakan dengan menggunakan tersus Semamu.
Menurut J. Marpaung PT NWK yang menjadi mitra Inhutani II telah beroperasi sejak 2021 lalu. PT NWK melakukan pembalakan kayu di area milik Inhutani II Unit Sei Tubu. Sebelumnya, beberapa perusahaan mitra Inhutani II melakukan pengangkutan kayu log dari lokasi penebangan melalui Long Lejo (Bulungan). Kali ini pengangkutan dilakukan melalui wilayah Malinau antara lain kawasan Desa Batu Kajang Kecamatan Malinau Selatan Hilir. Jalan logging kayu membentang di area perusahaan dan melewati wilayah desa tersebut.
Informasi pihak NWK hingga saat ini sudah dilakukan pengangkutan kayu bulat 2 kali sebanyak 2000 dan 4000 kubik. Dikatakan J. Marpaung selama produksi pengangkutan dilakukan melalui tersus Semamu
“Loging pertama diizinkan oleh KSOP Tarakan dari Semamu karena masih punya Inhutani II juga,” jelas Marpaung.
Marpaung menegaskan lagi bahwa pihaknya tidak mungkin bekerja tanpa menempuh berbagi perizinan. Termasuk izin lingkungan yang diakuinya sudah disampaikan pada Kementerian LHK. Anehnya, pihak DLH Malinau sampai sejauh ini tidak mengetahui perihal perizinan tersebut baik izin lingkungan maupun tersus. Lebih-lebih izin lingkungan yang dalam penerbitanya sudah dipastikan melibatkan pemerintah daerah.