banner 500x500
HUKRIM  

Usai Pesta Sabu, Residivis Narkoba Diciduk Polres Malinau

MALINAU, cokoliat.com – Residivis narkoba berinisial J alias T kembali ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Malinau usai pesta narkotika jenis sabu bersama rekannya di sebuah rumah di RT 07 Desa Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.

Residivis J bersama rekannya diciduk team opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu (21/8).

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.

Saat itu diduga ditempat tersangka ada pesta narkoba, kemudian tim operasional Resnarkoba Polres Malinau melakukan penyelidikan sore itu, sekira pukul 16.00 Wita. Lalu setelah di lokasi, pihaknya menemukan beberapa orang beserta alat hisap sabu (bong) dan langsung melakukan penggeledahan.

“Yang kita bawa pada saat penangkapan ada 3 orang karna mereka ada ditempat saat itu, namun yang dua orang masih kami dalami sebagai saksi,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Marudut Simarmata usai dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka merupakan residivis kasus Narkoba dan sudah sangat meresahkan warga di sekitarnya, yakni di Desa Pelita Kanaan bahkan sampai ke Desa Pulau Sapi, Kecamatan Mentarang.

“Jadi itu wilayah tempat transaksinya di Malinau,” ucapnya.

Dari penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti (BB) benda serbuk putih yang diduga sabu seberat 13,50 gram, uang tunai Rp3.194.000, 2 buah dompet, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 gunting, 1 korek api, celana tersangka tempat menyimpan narkoba dan 3 buah handphone.

Kasat Resnarkoba, Iptu Marudut Simarmata mengatakan, tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman itu, dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(ag)