Hukrim  

Usai Pesta Sabu, Ketiga Orang Ini Digerebek Resnarkoba Polres Tarakan

Diamankan : Ketiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut (Foto Istimewa)

TARAKAN – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tarakan, Jumat (26/6) lalu menggerbek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu di Jl Swarga, Kelurahan Karang Balik. Hasilnya, 3 orang berinisal AB,UM dan JN berhasil diringkus dan digiring ke Mako Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalu Kasat Resnaroba Polres menuturkan, kasus ini terungkap setelah personel Opsnal Resnarkoba menerima laporan dari warga. Dari laporan tersebut, personel Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Saat tiba di lokasi, personel Opsnal mencurigai sebuah rumah, dimana di rumah yang dihuni AB ini diduga sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu,” ujar Sudaryanto, Kamis (2/6)

Tanpa pikir panjang, lanjut Sudaryanto, personel Opsnal langsung melakukan pengerbekan dan mendapatkan AB, UM dan JN berada di dalam rumah. Saat itu juga, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 9 bungkus sabu dari tangan AB.

“Totalnya sekitar 3,15 gram, terdiri dari 1 bungkus dengan berat 1,36 gram dan 8 bungus siap edar yang beratnya mencapai 1,95 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

Setelah mendapatkan barang bukti yang dicaari, Sudaryanto menyebutkan, ketiganya langsung digiring ke Mako Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penyidikan, baik AB, UM dan JN diketahui positif menggunkan narkoba.

“Kemungkinan, para pelaku ini baru saja selesai pesta sabu, karena dari hasil tes urin ketiganya positif mengandung metamfetamin,” ungkap mantan Kapolsek Tarakan Utara.

Sudaryanto menjelasakan, saat dilakukan pemerisaan, diketahui UM dan JN menunggu di rumah AB yang baru saja mengambil sabu dari luar. Sementara, pengakuan AB, dirinya sudah sebulanan terakhir menjadi pengedar sabu.

“Sebenarnya sudah lama kita jadikan Target Operasi (TO), tapi baik AB,UM dan JN ini belum pernah berursuan dengan polisi,” pungkasnya.

Selain menyita 9 bungkus sabu yang beratnya mencapai 3,13 gram, Sudaryato menambahkan, dari hasil penggeledahan ini ada juga beberapa barang buti lainnya yang diamankan seerti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, HP dan barang bukti lainnya.

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan