Unit Intel Kodim 0907 Tarakan Ungkap Pengiriman Ratusan Gram Sabu

Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata menunjukkan barang bukti yang diamankan dari IRT berinisial SL.

 

TARAKAN, Cokoliat.com – SL (53) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Nunukan ditangkap personel Intel Kodim 0907 Tarakan usai kedapatan memiliki ratusan gram sabu di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan, sekira pukul 10.40 Wita, Rabu (11/10/2023).

Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata mengatakan SL diamankan saat baru saja tiba dari Nunukan, menggunakan speedboat. SL pun sebenarnya sudah menjadi incaran Unit Intel Kodim 0907 Tarakan, setelah didapati informasi akan ada transaksi sabu di Pelabuhan Tengkayu I.

“Kami mengembangkan informasi akan ada transaksi sabu di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Dilihatlah Wanita yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan membawa kardus,” kata Dandim.

Pihaknya pun mengamankan SL beserta kardus yang dibawanya ke dalam mobil untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 4 bungkus sabu dengan berat kurang lebih 400 gram yang disimpan di saku celana pelaku.

“Diduga sabu tersebut dibawa pelaku dari Tawau, Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Kabupatan Nunukan,” ucap Jhon

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, awalnya pelaku dihubungi seseorang yang ada di Kabupaten Nunukan untuk menawarkan pekerjaan.

“Setelah terjadi kesepakatan yaitu pelaku akan diupah Rp 30 juta, agar membawa sabu itu dari Nunukan ke Tarakan. Dengan perjanjian begitu barang sampai di Tarakan maka yang bersangkutan akan menerima uang Rp 30 juta itu,” bebernya.

Perjanjiannya, jika sabu berhasil sampai ke Tarakan, rencananya SL akan dijemput lagi oleh seseorang. Namun SL sudah keburu tertangkap aparat, setibanya di Tarakan.

“Kami belum memastikan apakah sabu itu akan diedarkan di Tarakan atau dibawa lagi ke daerah lain,” tandasnya.

Selain barang bukti sabu, dari barang bawaan pelaku juga ditemukan uang tunai Rp 214 ribu, uang 2 ringgit Malaysia, obat tulang, 5 buah kartu ATM, tiket speedboat Nunukan-Tarakan, 1 buah paspor, resi pengiriman uang dan tas berwarna.

Berdasarkan identitas yang ditemukan, SL memiliki KTP yang berdomisili di Sulawesi Selatan. Namun, pelaku mengakui sudah lama tinggal di Kabupaten Nunukan.

Sedangkan dari paspor pelaku ini diketahui terakhir kali pulang ke Nunukan dari Tawau, Malaysia pada 9 Oktober lalu.

“Selanjutnya, pelaku SL dan barang bukti kami serahkan ke Polres Tarakan untuk pendalaman lebih lanjut,” tegasnya. (ryf)