banner 500x500

TPPU HN 32, Polisi Kembali Amankan 2 Kendaraan dan Senapan Angin

Aset kendaraan yang disita polisi dari kasus TPPU yang menjerat HN 32.

 

TARAKAN, Cokoliat.com – Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Tarakan terus melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan HN 32, narapidana kasus narkotika yang masih menjalani hukuman atas kasus kepemilihan 11,6 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh aliran uang dari HN 32. Tidak hanya di Tarakan, tetapi hingga luar kota untuk menjaring kaki tangannya.

“Kami tidak akan berhenti sampai tuntas, ke akar-akar dan jaringannya semua kami sentuh. Kemarin adalagi 2 barang bukti yang bertambah, untuk kendaraan mobil merk Fortuner dan motor jenis trail. Kami juga mengamankan ketapel, senapan angin atau air soft gun dan ada juga laras pendek,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Namun, untuk kategori senjata yang diamankan dari HN 32 ini bukan termasuk kategori senjata api sehingga tidak bisa dijerat lagi dengan Undang undang Darurat No. 12 Tahun1951 lantaran kepemilikan tanpa izin. Senjata jenis air soft gun beserta amunisi yang disita ini merupakan senapan angin yang tidak termasuk dalam Undang undang Darurat.

“Kalau kendaraan dan senjata angin ini diamankan di Tarakan. Milik dia (HN 32) yang dititipkan kepada kaki tangannya. Tapi memang senjata api saja yang diatur untuk perizinannya, sedangkan untuk legalitas senapan angin tidak diatur untuk regulasinya,” terangnya.

Selain barang bukti, Kapolres masih belum bisa membeberkan siapa saja dan sudah sampai dimana proses penyelidikan maupun pemeriksaan saksi. Ia katakan, proses materi penyidikan ada ditangan penyidik Mabes Polri. Sehingga pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh.

Kemungkinan, jika bahan penyidikan sudah lengkap dan kasus ini bisa dirilis ke publik akan dilakukan sepenuhnya dari Mabes Polri. Saat ini pihaknya hanya menerangkan perihal barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.

“Biar rekan penyidik Bareskrim Polri yang akan memberikan statement. Bahannya kalau sudah lengkap semua, bahannya bisa disampaikan ke masyarakat baru akan disampaikan. Tapi, yang jelas kami akan buru dan kejar terus aliran TPPU ini. Terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kami, supaya bisa memberantas jaringannya sampai ke akarnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, HN 32 saat ini tengah tersangkut kasus TPPU yang disidik Bareskrim Polri dan dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Lapas Narkotika di Jakarta untuk memudahkan penyidikan. (saf.ck1)