banner 500x500

Tiga Pasangan Calon Resmi Daftar di Pilkada Kaltara 2024

Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza saat memberikan keterangan persnya, Jumat (30/8/2024).

KPU Kaltara Tegaskan Parpol Pengusung Tidak Bisa Menarik Dukungan Setelah Pendaftaran

TANJUNG SELOR, Cokoliat.com – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara secara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada Kamis (29/8/2024) malam, tercatat ada tiga pasangan yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara. Ketiga pasangan tersebut adalah Sulaiman-Adri Patton, Zainal-Ingkong Ala, dan Yansen-Suratno.

Partai politik (parpol) yang telah menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan Bacakada dengan memberikan formulir B1-KWK tidak dapat mencabut dukungannya setelah pasangan calon yang diusung resmi mendaftar ke KPU Kaltara.

“Parpol tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kaltara 2024,” kata Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai dukungan ini diatur dalam Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 100 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menarik pengusulannya setelah pendaftaran. Jika parpol menarik pengusulannya atau calon yang telah didaftarkan, parpol tersebut tetap dianggap mengusulkan pasangan calon tersebut dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.

Lebih lanjut, Chairullizza menekankan bahwa jika calon atau pasangan calon yang telah mendaftar mengundurkan diri, parpol yang mengusung tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan pencalonan tersebut dinyatakan gugur.

“Partai yang sudah mengusung pasangan calon tidak diperkenankan menarik diri atau mengganti pasangan calon. Jika ada calon yang mengundurkan diri, maka pencalonan dianggap gugur,” jelasnya.

Chairullizza juga menambahkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, seluruh parpol pengusung dari ketiga bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi ambang batas suara sah, yaitu 38.826 suara sah.

“Ketiga pasangan calon ini sudah memenuhi ambang batas suara sah partai pengusung yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa total ada tiga pasangan calon yang mendaftar dalam kontestasi politik tahun 2024 di Provinsi Kaltara, dengan dukungan dari total 16 partai politik pengusung.

Pasangan Andi Sulaiman – Adri Patton diusung oleh PDI-P dan PAN dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 68.359 suara. Pasangan Yansen Tipa Padan – Suratno diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan PKB dengan akumulasi suara sah sebanyak 78.123 suara. Sedangkan pasangan Zainal A. Paliwang – Ingkong Ala diusung oleh 11 parpol, termasuk Nasdem, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra, dan lainnya, dengan akumulasi suara sah sebanyak 241.188 suara.