Foto : Kejaksaan Negeri Malinau
Kades Rian Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Fiktif
MALINAU, cokoliat.com—Jangan pernah main-main dengan dana desa kalau tidak mau di penjara. Mulai dari Bupati sampai dengan Presiden sudah mewantikan itu. Tapi masih saja ada oknum kepala dan aparat desa yang berani melanggar hukum. Akibatnya, penjara dan denda harus ditelan sendiri.
Ini juga yang terjadi di Malinau. Dua oknum kepala desa dan aparat serta pihak pengusaha akan meraskan jeruji besi. Kepala dan Sekretaris Desa Belayan Kecamatan Malinau Utara, Tumin (52) dan Sundak (51) divonis penjara 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis 21 Januari pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja MH melalui Kasi Pidsus Arthur M. Silalahi mengungkapkan, kedua aparat desa tersebut divonis penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti. Tumin membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta dan Sundak sebesar Rp20 juta.
Selain kepala dan sekretaris desa, kasus korupsi pada kegiatan pembangunan jalan tani Desa Belayan tahun 2017 tersebut juga menyeret nama Marten (36) sebagai kontraktor proyek yang dibiayai APBDes tersebut. Marten divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 8 bulan kurungan. Marten diharuskan juga membayar uang pengganti sebesr Rp144 juta.
“Itu sudah inkracht. Mereka tinggal dieksekusi. Sementara kami menunggu apa ada upaya banding atau tidak. Kalau tidak ada, tinggal dieksekusi,” ungkap Arthur M. Silalahi, Jumat (29/1).
Waktu bagi terpidana untuk mengajukan banding adalah 7 hari setelah putusan. Hingga Jumat kemarin pihak kejaksaan belum menerima informasi adanya banding dari para terpidana.
Pembagunan Jalan Tani Desa Belayan Tahun 2017 dianggarkan Rp390 dana APBDes. Kerugian negara akibat ulah para terpidana tersebut Rp179 juta. Pekerjaan yang seharusnya menggunakan 3 alat berat hanya menggunakan 1 alat berat. Jalan yang dibangun pun tak punya asas manfaat.
Kasus tipikor berikutnya dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rian. Yaitu kasus pengadaan mobil fiktif tahun lalu senilai Rp300 juta. Sementara ini, ungkap Arthur M. Silalahi, pihaknya baru menetapkan 1 tersangka yakni oknum kepala desa.
Pihak kejaksaan sudah memeriksa 5 orang saksi. Pemeriksaan terhadap saksi masih akan berlanjut.
“Masih ada 8 saksi yang akan kami periksa pekan depan. Tidak langsung semua tapi bertahap,” imbuhnya.
Jika hasil pemeriksaan saksi mengarah pada adanya keterlibatan pihak lain maka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
PENULIS : WALIYUNU HERIMAN