TARAKAN – Aksi solidaritas dilakukan para buruh perusahanaan PT Sumber Kalimantan Abadi (SKA), Kamis (2/6) pagi diperusahaan yang bergerak di bidang coldstorage. Aksi ini dilakukan, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 3 orang diduga secara sepihak yang dilakukan perusahaan.
Salah satu korban PHK yang juga pengurus dari PUK SP KAHUT PT SKA, Jusman menuturkan, buntut dari PHK ini bermula dari adanya permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh di PT SKA, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan belum adanya kesepakatan.
“Sesuai ketentuan, pekerja di atas setahun dibayar 1 bulan upah dan dibawah setahun harus dibayar secara proposional,” terang Jusman, saat dihubungi via telepon.
Dari permasalahan tersebut, Jusman menjelaskan, pengurus dari serikat pekerja PUK SP KAHUT PT SKA yakni Ketua,Wakil Ketua dan Sekertaris di PHK pihak perusahaan per 1 Juli 2020 kemarin. Sehingga, teman-teman buruh dari PT SKA menggelar aksi solidaritas.
“Tuntutannya, teman-teman dari PT SKA minta adanya transparasi dari PHK yang dilaukan pihak perusahaan, kepada para pengurus serikat pekerja,” ungkap Jusman.
Jusman menilai, PHK yang diterima oleh dirinya dan dua pengurs serikat pekerja lainnya dinilai tidak berdasar, dari sejumlah poin yang tertuang dalam surat PHK. Diantaranya, dianggap memberikan keterangan palsu dan membujuk teman sekerja untk melakukan perbuatan melawan Undang undang.
“Selain itu, kita yang di PHK juga dianggap membiaran dalam keadaan bahaya barang milik persuahaan, sehingga merugikan perusahaan,” bebernya.
Jusman mengatakan, selain aksi solidaritas yang dilakukan oleh teman-teman pekerja di SKA, dari pihak perusahaan, serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan telah melakukan mediasi, guna mencari solusi terkait PHK yang dinilai tidak transparan ini.
“Informasi yang ada, jika tuntutan dari teman-teman pekerja tidak diindahkan, para buruh di PT SKA ini akan melakukan aksi mogok kerja, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (ck2)