banner 500x500

Studi Larap PLTA Mentarang, Pemkab Minta Perhatikan Semua Dampak Pembangunan 

Pemkab Malinau minta dampak pembangunan PLTA Mentarang Induk diperhatikan serius dalam sosialisasi Studi Larap, Kamis (2/4/2024).

 

MALINAU, Cokoliat.com – Kajian terhadap Studi Land Acquisition and Resetlement Action Plan (Larap) sebagai dampak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk dipetakan dalam 2 tahap.

 

Sejauh ini, pemetaan pada tahap 1 untuk Kecamatan Mentarang Hulu. Lalu Studi pemetaan kawasan terdampak pembangunan PLTA Mentarang saat ini berlanjut pada studi Larap tahap 2 untuk Kecamatan Sungai Tubu.

 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Malinau, Jhon Ifung menegaskan segala dampak mengenai rencana pembangunan PLTA Mentarang Induk harus diperhatikan secara serius.

 

Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Kegiatan Studi Larap PLTA Mentarang Induk Kepada Pengurus wilayah Adat Sungai Tubu yang berlangsung di ruang Laga Feratu, Kantor Pemda Malinau, Kamis (02/05/2024).

 

“Segala bentuk dampak dari rencana pembangunan PLTA Mentarang tentu akan menjadi perhatian serius sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

 

Jhon Ifung menjelaskan, studi berlanjut untuk daerah berpotensi terdampak di Kecamatan Sungai Tubu. Sehingga pemetaan akan dilaksanakan guna mengidentifikasi lahan dan aset terdampak.

 

“Jadi harapan kita melalui sosialisasi ini dari tim yang diutus oleh PT. KHN dapat menjelaskan kepada masyarakat yang terdampak, agar aset-aset dan segala sesuatunya yang terdampak dapat terakomodir lewat pendataan,” tuturnya.

 

Selain itu, ia meminta melalui Tim LARAP yang telah ditunjuk oleh PT. KHN juga harus melakukan pendataan dan diskusi secara baik dan transparan.

 

“Dalam pendataan itu semua pihak harus menyepakati agar tidak ada yang saling klaim dan menimbulkan permasalahan yang besar dikemudian hari,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, PLTA Mentarang Induk berlokasi di Sungai Mentarang berjarak sekitar 35 kilometer dari bagian hulu Kota Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

 

Menyadur dari laman PT. KHN, lokasi PLTA dipilih berdasarkan kondisi topografi dan geografis, dengan ketersediaan akses yang baik dan wilayah cakupan area sungai yang maksimal dari Sungai Mentarang beserta anak sungainya, Sungai Tubu.

 

PLTA Mentarang Induk rencananya akan memiliki kapasitas sebesar 1.375 MW yang berpotensi menghasilkan energi listrik 9 Terawatt per jam.

 

Jenis bendungan yang diusulkan adalah tipe tanah urug berlapis beton atau Concrete Faced Rockfill Dam (CFRD) yang dirancang dengan ketinggian puncak bendungan sekitar 220 meter dan panjang sekitar 750 meter.

 

Adapun maksud dari pembangunan PLTA ini didorong oleh kebutuhan untuk menyediakan energi yang terjangkau, andal dan berkelanjutan dari Mentarang Induk menuju Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 pada Kawasan Industri Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.

 

Selain perannya dalam memicu industrialisasi tenaga air, energi dari Mentarang Induk berpotensi untuk menyediakan pasokan energi bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitarnya dan meningkatkan ketahanan pasokan listrik untuk Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. (tk7/saf)