Speedboat Kembali Beroperasi, Kalau Mau Berangkat Begini Persyaratannya!!!

Rapat Kordinasi : Pemkota Tarakan bersama KSOP, TNI, Polri, Pelni dan pihak terkait lainnya saat membahas masalah transportasi angkutan lau. (Foto cokoliat.com)

TARAKAN – Terhitung 8 Juni mendatang, armada speedboat reguler dipastikan kembali beroprasi melayani penumpang dari dan ke Tarakan. Hal ini mengacu, akan adanya peralihan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke New Normal.

Sejumlah persiapan pun telah dilaukan, termaksud melakukan rapat kordinasi antara Pemkot Tarakan bersama stakeholder terkait seperti KSOP Tarakan dan lainnya, guna membahas pengoperasian armada speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I (SDF).

Wali Kota Tarakan, Khairul mengatakan, dengan dioperasikannya speedboat reguler tersebut, polanya tetap akan mengacu pada protokol kesehatan. Yakni, mengikuti peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

“Jadi, calon penumpang tetap harus melengkapisejumlah dokumen salah satunya hasil negative Covid-19, serta menerapkan physical distancing,” ujar Khairul, Rabu (3/6).

Tidak hanya itu, lanjut Khairul, bagi pemilik armada speedboat nantinya akan dibatasi juga jumlah penumpangnya. Dimana, setiap armada hanya boleh membawa penumpang tidalebih 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada.

“Artinya, kalau speedboat itu kapasitasnya 40 orang yang boleh diberangaktakan hanya setengahnya, kebijakan ini juga berlaku untuk kapal milik Pelni,” terang Khairul.

Khusus penumpang yang nantinya akan dinas luar kota, Khairul menegasakan, nantinya yang bersangkutan tidak perlu menyiapkan surat tugas. Namun, calon penumpang yang hendak menjalankan tugas kedinasan hanya perlu meyiapkan surat keterangan hasil negative Covid-19.

“Kan waktu PSBB wajib ada surat tugas, sekarang hanya perlu RDT atau PCR, tapi itu hanya untuk penumpang yang menjalankan tugas dan tetap mengedepakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Namun diakui Khairul, yang menjadi kendala saat beroperasinya speedboat reguler, belum ditemukan solusi dalam mengurangi jumlah para penumpang, ketika berada di pelabuhan. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan kembali dilain waktu.

“Tapi, untuk masalah karantina bagi yang baru tiba di Tarakan, pemkot tidak lagi sediakan fasilitas, jadi harus karantina di hotel atau mess perusahaan dengan tanggungan sendiri,” bebernya.

Disinggung masalah adanya wacana kenaikan tarif speedboat, Khairul memastikan, hal tersebut bukan menjadi tanggungjawab dari Pemot Tarakan. Karena, yang menjadi tugas pemkot hanya mencegah penyebaran Covid-19 yang masuk melalui pintu pelabuhan laut di Tarakan.

“Untuk masalah PCR di Tarakan itu sekitar Rp1,2 juta, tapi aturan ini tidak akan berlaku lagi jika pemerintah sudah menyatakan Covid-19 berakhir,” tutupnya. (ck2)

 

Tinggalkan Balasan