TANJUNG SELOR ,cokoliat.com – Panitia seleksi daerah (Panselda) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan jadwal lengkap seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan metode computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) CPNS formasi 2019.
Pengumumannya dirilis pada 18 Agustus lalu, salah satunya melalui website resmi Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltara. Pada pengumuman bernomor 800.08/602/2.1-BKD tersebut, pelaksanaan SKB untuk penerimaan CPNS lingkup Pemprov Kaltara formasi 2019 dimulai pada 1 September mendatang. “Alhamdulillah, menyusul telah dikeluarkannya jadwal pelaksanaan SKB penerimaan CPNS 2019 wilayah Kalimantan oleh kepala regional VIII BKN Banjarmasin, melalui panitia seleksi daerah juga telah diumumkan mengumumkan jadwal lengkap SKB penerimaan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, Kamis (20/8).
Dituturkan Gubernur, sesuai data Panselda, pelaksanaan SKB untuk penerimaan CPNS lingkup Pemprov Kaltara formasi 2019 akan diikuti 615 peserta. “Pelaksanaan SKB terbagi dalam 3 sesi setiap harinya di Laboratorium CAT milik Pemprov Kaltara di Jl Durian Tanjung Selor,” ujar Irianto.
Sesuai Edaran Kepala BKN, pelaksanaan SKB wajib mematuhi protokol kesehatan. Begitu pun dengan panitia, akan mempersiapkan lokasi pelaksanaan test dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. “Pesan saya, kepada para peserta yang lulus pada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan akan mengikuti SKB silakan mempersiapkan diri dari sekarang. Jaga kesehatan, persiapkan mental dan belajar,” jelas Gubernur.
“Dan perlu saya ingatkan, karena sekarang masih masa pandemi Covid-19, dan memasuki era adaptasi kebiasaan baru, pelaksanaan tes nanti tetap dengan protokol kesehatan ketat. Saya minta semua mematuhi itu,” timpal Irianto. Selain itu, Gubernur juga meminta peserta membaca dan memahami aturan-aturan yang telah ditentukan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa peserta SKB. Yakni, ijazah asli dan transkrip asli berbahasa Indonesia bukan berbahasa asing. Lalu, kartu tanda penduduk (KTP) asli dan kartu keluarga (KK) asli, serta kartu tanda peserta ujian asli.
Guna diketahui, sebelumnya telah terbit Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin No. 574/SB/K/KR.VIII/VIII/2020, tanggal 15 Agustus 2020 perihal penyampaian jadwal SKB Mandiri di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.(humas)