SAMARINDA, Cokoliat.com – Sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Kaltim. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Kaltim melalui Desk Pilkada wajib melaporkan perkembangan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Makanya, hingga pencoblosan dan pasca pencoblosan, desk pilkada wajib melaporkan perkembangan proses penyelenggaraan pilkada serentak. Koordinasinya kita lakukan via zoom,” ucap Sri Wahyuni saat menghadiri dan memimpin Rakor Desk Pilkada se-Kaltim, di Samarinda
Menurut Sri, informasi terkini yang disampaikan Tim Desk Pilkada Kabupaten dan Kota bisa didapatkan dari perangkat di kabupaten dan kota se-Kaltim, yakni melalui kecamatan, kelurahan maupun kantor desa masing-masing.
Termasuk, dari KPU kabupaten dan kota se-Kaltim. Artinya, ketika sebelum 27 November 2024, diharapkan bisa dipastikan logistik sudah diterima kabupaten dan kota se Kaltim.
“Begitu juga informasi pelanggaran dilakukan masing-masing tim pasangan calon bisa dilaporkan ketika rapat koordinasi Desk Pilkada,” pesannya.
“Jika tidak ada permasalahan, maka laporan yang disampaikan adalah kondisi terkini yang terjadi saat itu saja. Artinya, laporan yang disampaikan setiap Senin, merupakan komitmen desk pilkada se-Kaltim dan provinsi aktif melakukan pemantauan,” tegasnya.
Selanjutnya, ketika masa tenang, diharapkan penyelenggara, mulai KPU maupun Bawaslu tetap monitoring proses penyelenggaraan pilkada serentak.
Untuk informasi, pelaksanaan pilkada serentak di Kaltim 2024 akan diikuti 2.821.202 pemilih sesuai DPT. Dengan jumlah TPS sebanyak 6.274 yang tersebar di 1.038 kelurahan/desa. (*)