Sat Reskrim Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis pengungkapan peredaran uang palsu, Kamis (18/10/2024).

SAMARINDA, Cokoliat.com – Sat Reskrim Polresta Samarinda Berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di kota Samarinda dan membekuk pelaku berinisial WE. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, seorang pria membeli di salah satu toko menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 16.30 WITA di Samarinda Ulu ada seseorang yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di beberapa warung kecil.

“Lalu Sekira pukul 23.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi terkait keberadaan orang tersebut, yang saat itu sedang berada di Jalan Otto Iskandardinata. Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung bergerak mengamankan pelaku,” katanya, dalam press rilis Kamis (17/10/2024).

Sat Reskrim Polresta Samarinda yang langsung bergerak ke lokasi langsung mendapati WE ini kembali hendak menggunakan uang palsunya untuk berbelanja di salah satu warung.

Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan barang yang ada pada penguasaannya berupa 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 43 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam kantong celana belakang sebelah kanan.

“Turut diamankan juga 1 unit printer merk Canon 811, 1 rim kertas HVS merk Ultima, gunting, pisau cutter, 15 uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 3 lembar pecahan Rp100 ribu,” ujar Kapolresta.

Pelaku WE ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu dan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Kali ini WE kembali beraksi dengan mencetak uang palsu menggunakan printer biasa, dengan target warung kecil sehingga mudah terkecoh.

Dari hasil membeli menggunakan uang palsu ini, WE mendapatkan kembalian uang asli yang kemudian digunakan untuk biaya hidup, termasuk membeli bensin motornya.

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polresta Samarinda dan kami jerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)