MALINAU, cokoliat.com – Sat Reskoba Polres Malinau berhasil menggagalkan peredaran 273,02 gram dengan empat orang pelaku, pada 29 Maret dan 14 Mei lalu.
Dalam press rilis yang digelar Kamis (25/5/2023) kemarin, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K mengatakan keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.
“Jajaran Sat Resnarkoba telah mengamankan D (34) dan M (27) di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat pada 29 Maret. Dari keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram. Keduanya saat ini sudah menjalani proses hukum. Sementara pelaku lainnya berinisial S (44) hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Andreas
Selanjutnya, pada 14 Mei 2023 lalu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZC (19). Pelaku yang masih berusia cukup muda ini kedapatan membawa 2 poket narkotika jenis sabu dari Kota Tarakan melalui jalur laut atau sungai di Pelabuhan Speed Boat Malinau.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Speed Boat Malinau, dengan tersangka yang saat itu merupakan penumpang speedboat dari Tarakan berinisial ZC,” terang Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan 2 warga masyarakat setempat, dari ZC didapatkan 2 poket sabu. Salah satu poket ditemukan dalam kantong celana pelaku dengan berat 48,01 gram dan 1 poket lagi dari dompet pelaku dengan berat 0,61 gram.
“Sehingga dari pelaku ZC ditemukan 2 poket sabu dengan berat 48,62 gram,” tuturnya.
Dari penangkapan ZC, jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau kembali melakukan pengembangan. Setelah diselidiki, sabu yang dimiliki ZC diperoleh dari seorang warga Kota Tarakan berinisial U alias G.
Dua hari berselang, Sat Resnarkoba Malinau kembali lagi mengamankan pelaku berinisial U terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.
Hasil penggeledahan terhadap U, didapatkan lagi barang bukti sabu sebanyak 3 poket dengan berat 73,74 gram sabu. Sehingga total barang bukti yang diperoleh dari ZC dan U adalah 122,36 gram.
“Tersangka ZC dan U dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres.
Dalam press rilis ini turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H. dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Malinau, AIPDA Subandi.
Reporter : Ratih Rahmatia