TARAKAN – Tidak terima sering diejek, SH (25), pemuda yang bekerja rumput laut ini nekat melakukan penikaman terhadap teman kerjannya yakni LK (22). Akibatnya, LK harus meregang nyawa setelah dilarikan ke RUSD Tarakan, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tarakan Iptu Raja Taufik menyebutkan, aksi penikaman berbuntut hilangnya nyawa LK ini terjadi di Jl Binalatung RT. 12, Kelurahan Pantai Amal tidak jauh dari tempat kerjanya.
“Kita terima Informasi sekitar pukul 22.00 Wita, kalau ada pekelahian antaran SH dan LK tidak jauh dari tempat kerjanya, Sabtu (27/6) kemarin sekitar pukul 20.45 Wita,” terang Raja, Senin (29/6).
Setelah menerima laporan adanya perkelahian, Raja menjelaskan, tim dari Satreskrim Polres Tarakan dan Polsek Tarakan Timur langsung medatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Namun, tidak beberapa lama setelah terjadinya perkelahian, SH mendatangi Kantor Polisi untuk menyerahkan diri.
“Sekitar pukul 02.00 dini hari, pelakunya ini datang ke Kantor Polisi untuk menyerahkan diri ditemani keluarganya sendiri,” ujar Raja.
Lanjut Raja, saat dilakukan pemeriksaan SH mengaui perbuatannya dan menjelaskan kalau dirinya bersama korban sempat melakukan perkelahian. Tidak hanya itu, SH juga mengaku saat terjadinya perkelahian baik dirinya dan korban memang sama-sama membawa senjata tajam (sajam).
“Kalau pelaku bawa badik dan korbannya membawa keris, tapi yang kita temukan baru sajam milik korban untuk dijadikan barang bukti, sedangkan badik tersangkamasih dalam pencarian,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, Raja mengungkapkan, sebelum terjadinya perkelahian, antara SH dan korban sempat terjadi percekcokan. Selain korban, dalam insiden ini sebenarnya kakak korban juga mengalami luka dibagian dadanya saat mencoba melerai perkelahian, tapi sudah mendapat pertolongan medis.
“Korban sendiri mengalami luka tusuk dibahunya dan beberap luka sayatan, sedangkan pelakuknya juga mengalami luka tusuk di dada dan beberapa luka sayatan,” pungkasnya.
Meski demikian, Raja menuturkan, untuk penyebab pasti kematian korban dan yang bisa menyimpulkan nantinya dari pihak RSUD Tarakan. Saat ini, penyidik masih menungu hasil visum yang akan dileuarkan oleh pihkan rumah sakit.
“Pelaku kita kenakan pasal 353 ayat 3 KUHpidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Terpisah, SH saat dikonrifasi awak media mengatakan, dirinya nekat melakukan penikaman lantaran tidak terima dan kesal sering diejek korban. Karena terpancing emoasi, pelaku akhirnya mengambil badik yang disimpannya di dalam kamar.
“Awalnya cuma salah paham, tapi lama-lama korban sering mengejek, kalau seperti itu orang sabar juga ada batasnya, kalau dipakas melawan ya dilawan juga,” tutur pelaku.
Tidak hanya itu, SH menambahkan, korban juga kerap merendahkan dirinya hingga sering diajak berkelahi. Bahkan, selama ini koban juga sering membawa sajam, sehingga dirinya ikutan membawa sajam untuk menjaga diri.
“Saya bawa badik hanya untuk menggertak saja, biar korbannya segan, tapi justru kami akhirny berkelahi dan saya langsung mengambil badik di rumah,” tutupnya. (ck1)